Eks Karyawan Smelting Kalah Gugatan Lawan Perusahaan

klikjatim.com
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan PT Smelting kepada mantan karyawannya.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan gugatan manajemen PT Smelting terhadap mantan karyawanya terkait persoalan utang piutang. Putusan perkara nomor 18/Pdt.GS/2020/PN.Gsk, tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ariyas Deddy, SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Gresik, Senin (13/07/2020).

[irp]

Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa

“Memutuskan mengabulkan gugatan pihak penggugat atas perkara perdata. Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kewajiban utang piutang perusahaan,” kata Ketua Majelis Hakim Ariyas Deddy, SH dalam amar putusannya.

Atas putusan ini, penasehat hukum (PH) PT Smelting Gresik Hari Purnama mengatakan, sebelum putusan ini, kliennya sudah melaksanakan kewajiban membayar hak-hak eks karyawan. Setelah mereka menerima haknya mereka mempunyai uang. Tapi, utang-piutang seperti bantuan perumahan, pinjaman darurat serta pembayaran asuransi wajib dikembalikan ke perusahaan.

Baca juga: Delapan SPPG Gresik Digugat Rekanan Pemasok PT PBK Terkait Fee Rp 500 Per Porsi

“Sebenarnya klien kami berharap ada itikad baik. Tetapi, setelah ditunggu mereka eks karyawan malah tidak membayar. Sebaliknya, menggugat lagi. Ada lima gugatan yang diajukan tapi semuanya ditolak oleh PN Gresik,” katanya.

[irp]

Baca juga: Petronite Fest 2026 Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM, Perputaran Uang Diproyeksi Lebih dari Rp10 Miliar

Ditambahkan, 308 eks karyawan PT Smelting Gresik, ada 258 karyawan yang digugat. Sementara sisanya, sudah mengembalikan kewajibannya terkait hutang piutang. “Salah satu yang masuk sita jaminan terhadap pihak tergugat adalah Kasman Danny Sasmito yang permohonannya dikabulkan oleh hakin. Rumah milik tergugat di Jalan Samanhudi, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan/Kabupaten Gresik, terancam disita dan dieksekusi. Permohonan sita jaminan kami dikabulkan hari ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT Smelting sudah membayar kewajibannya eks karyawannya senilai Rp 21 miliar kepada 304 mantan karyawannya. Penyerahan uang itu diserahkan langsung melalui Penasehat Hukumnya dan disaksikan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Hubungan Indutrial Gresik Kelas IA (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru