KLIKJATIM.Com | Gresik--Muhammad Syaikhul Amin asal Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah, Gresik digerebek aparat Polres Gresik. Polisi menemukan sabu di dompet pria 40 tahun itu.
Tersangka sudah lama menjadi incaran polisi. Namun, baru Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.00 tersangka baru bisa diamankan di rumahnya.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
[irp]
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan, tersangka berusaha mengelabuhi polisi dengan menyembunyikan sabu di dalam dompet.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Narkotika dengan berat sekitar 5.52 gram dan 1.77 gram beserta bungkusnya kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
[irp]
Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
Selain mengamankan sabu, lanjut Hery, handphone merek Nokia dan timbangan elektrik juga diamankan. Sementara tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gresik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (mkr)
Editor : Redaksi