KLIKJATIM.Com | Gresik - Pasien positif di Kabupaten Gresik bertambah 48 orang pada Minggu (12/7/2020). Untuk itu Gugus Tugas akan memperketat jam malam dan menindak pelanggaran dengan denda Rp 150 ribu.
Rincian 48 pasien positif itu terdiri dari Kecamatan Balongpanggang 1, Kecamatan Benjeng 2, Kecamatan Bungah 2, Kecamatan Cerme 4, Kecamatan Driyorejo 2, Kecamatan Duduk Sampeyan 2, Kecamatan Dukun 1, Kecamatan Gresik 6, Kecamatan Kebomas 12 orang, Kecamatan Manyar 8, Kecamatan Menganti 4, Kecamatan Ujung Pangkah 1, dan Kecamatan Wringinanom 3.
"Dan yang pasien meninggal ada 1 dari Desa Gadung Driyorejo, dan 3 sembuh, 2 dari Desa Sidomoro, Kecamatan Kebomas dan 1 dari Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom," ungkap Jubir Satgas Penanganan dan percepatan Covid-19 Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali didampingi Kabag Humas dan Protkol Pemkab Gresik Reza Pahlevi.
[irp]
Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hassan menyebutkan, pihaknya akan terus memperketat jam malam dan bagi yang pelanggar yang tidak pakai masker akan didenda.
"Kami tidak segan-segan akan berikan denda Rp 150 ribu kepada pelanggar," tandasnya.
[irp]
Dengan demikian kasus positif di Kabupaten Gresik menjadi 1185, 848 dirawat, 232 sembuh, dan 105 sembuh. Pasien dalam pengawasan (PDP) 738, 499 dalam pengawasan, 177 selesai pengawasan, dan 62 meninggal. Orang dalam pemantauan (ODP) 1492, orang dalam resiko (ODR) 1270, dan orang tanpa gejala (OTG) 428. (bro)
Editor : Redaksi