KLIKJATIM.Com | Gresik – Priono alias Leper (40), warga Desa Sukodono (sebagian mengenalnya dengan sebutan Desa Sukun, red), Kecamatan Panceng, Gresik, terpaksa diseret ke Polres setempat. Ia dijebloskan ke sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah tega memperkosa anak di bawah umur.
Sebut saja korbannya bernama Siti (nama samaran), warga Kecamatan Dukun, Gresik. Awal perkenalan tersangka dan korban dari media sosial facebook (FB).
Baca juga: Sempat Curhat ke Keluarga, Perantau Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Tersangka yang menggunakan nama samaran Fery dan foto palsu berwajah ganteng tersebut berhasil membujuk korban untuk diajak bertemu. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Februari 2020 lalu.
[irp]
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Joko Supriyanto menerangkan, kronologisnya bermula saat korban diajak bertemu di rumah teman tersangka yang masih satu desa, yaitu di Desa Sukodono. Sekitar pukul 09.00 WIB, nafsu birahi tersangka sudah mulai naik ke ubun-ubun dan memaksa korban untuk bersetubuh di ruang tamu.
"Korban sudah menyampaikan minta pulang namun tersangka mengancam begini, wes ojo rame, engkok kerungu tonggo (sudah jangan ramai, nanti kedengaran tetangga, red)," terang Ipda Joko.
Tidak cukup sampai di situ. Parahnya, tersangka justru ‘menyandera’ korban dan mengajaknya ke toko milik salah seorang temannya di desa setempat. "Sekitar pukul 16.00 WIB di dalam ruang toko yang sudah tutup, korban dipaksa untuk bersetubuh lagi sampai dini hari," bebernya.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik dan Taruna Akpol Bagikan Sembako untuk Warga dan Anak Panti Asuhan
Setelah semalam suntuk menikmati tubuh korban yang berstatus pelajar, ternyata nafsu bejat tersangka masih memuncak. Keesokan harinya pada tanggal 8 Februari 2020 di tempat yang sama (Desa Sukodono), sekitar pukul 14.00 WIB korban dipaksa berhubungan intim lagi.
[irp]
"Kemudian di tanggal yang sama itu (8/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, foto korban diunggah oleh keluarganya dan menginformasikan bahwa ia (korban) telah hilang. Sehingga tersangka memulangkannya ke rumah teman korban,” jelasnya.
Baca juga: Isi Saldo Digital Rp400 Ribu dengan Uang Palsu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi
Sebelum dipulangkan, korban sempat diancam tersangka agar tutup mulut. Korban diminta tidak menceritakan kelakuan bejat tersangka yang sudah merenggut keperawanannya.
Dan sesampainya korban di rumah akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada keluarga. Pihak keluarga tidak terima dan bujang lapuk tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan Polres Gresik," pungkas Joko. (nul)
Editor : Redaksi