Polresta Mojokerto Rusak Onderdil Motor Yang Tak Standar

klikjatim.com
Knalpot brong salah satu kendaraan yang tidak sesuai standar telah dimusnahkan. (Tsabit Mantovani/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Polresta Mojokerto tak memberi ampun terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar kelayakan. Buktinya, ada ratusan onderdil yang terpaksa dimusnahkan dengan cara merusaknya menggunakan mesin pemotong gerinda.

Antara lain knalpot brong motor sport milik para pembalap liar. Kemudian juga terdapat roda beserta velgnya.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Barang-barang itu merupakan hasil penyitaan terhadap ratusan motor sport berbagai merek pabrikan dalam sepekan terakhir. Pasalnya, sejumlah motor berkapasitas mesin 250 CC itu digunakan balap liar dan meresahkan para pengguna jalan di Kota Onde-onde.

[irp]

Selain motor sport, petugas juga menyita puluhan motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi kendaraan dan tak layak jalan. Karena dalam kondisi protolan dan terpasang ban kecil, bahkan di antaranya diketahui bodong yang diduga dari hasil curian.

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

“Motor ini seluruhnya tidak memenuhi standar. Makanya kami tilang dan knalpotnya kami musnahkan,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, Kamis (9/7/2020).

Lebih jauh dijelaskan, keberadaan knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat karena suaranya bising dan para pengendaranya juga melaju ugal-ugalan saat di jalan raya. Sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.

[irp]

Baca juga: Ledakan Pabrik GWS Waru Sidoarjo, 1 Pekerja Tewas 2 Luka Berat

“Inilah yang harus kita tindak. Masyarakat sudah cukup resah adanya balap liar,” imbuh mantan Kapolres Sumenep ini.

Kepada para pemilik motor yang disita, dihimbau untuk segera mengembalikan kondisi motornya sesuai standar ketentuan yang berlaku. Baru setelah itu bisa mengambil motornya setelah proses persidangan. (nul)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru