KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Lahan mengamen di perempatan jalan ternyata sudah dikapling kapling oleh para pengamen. Sehingga, ketika ada pengamen liar yang memanfaatkan lahan itu, maka pemiliknya akan marah dan berusaha mempertahankan. Seperti yang dilakukan Al Azhim (28), pengamen yang biasa magkal di di trafic light Desa Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo.
[irp]
Baca juga: MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Gara-gara lahan ngamennya diisi pengamen lain, warga Jalan Salak RT 02/RW 01, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini emosi. Dia mengancam Alfi Sharin agar menjauh dari lokasi tersebut. Tidak hanya mengancam, tersangka juga melukai tangan korban dengan pisau yang dibawa Al Azhim.
Kapolsek Buduran Kompol Gatot Setiyo mengatakan, dari laporan korban, pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB dia ngamen di traffic light Maspion II Desa Banjar Kemantren. Korban bersama tiga temannya ngamen di traffic light tersebut. Tidak lama mengamen, tersangka datang dan membawa senjata tajam serta mengancam korban.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo
[irp]
Tak hanya mengancam, tersangka juga nekat melukai korban. Tangan korban sebelah kiri mengalami luka tusukan dan kepala korban robek karena senjata tajam yang dibawa pelaku saat itu. "Karena rebutan lahan ngamen," terangnya.
Atas laporan itu, polisi lantas melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya. "Langsung kami lakukan upaya penangkapan hari itu juga," terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Buduran untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHP. (hen)
Editor : Satria Nugraha