Masih Menunggu, Proses Eksekusi Anggota Dewan Mahmud ‘Tertolong’ Salah Penulisan

klikjatim.com
Anggota DPRD Gresik, Mahmud. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggota DPRD Gresik, Mahmud yang divonis bersalah atas perkara penipuan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1 tahun penjara masih bebas menghirup udara segar. Pasalnya, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik belum dapat melakukan eksekusi terhadap politisi dari Partai Nasdem.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Edrus mengatakan, alasannya belum mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar tersebut karena ada kesalahan administrasi sehingga masih perlu direvisi. Yaitu, terdapat salah penulisan jenis kelamin dalam petikan putusan MA yang diterima beberapa waktu silam.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

[irp]

“Waktu itu kami sedang menyiapkan pemberkasan secara administrasi sebelum melakukan eksekusi, dan ternyata menemukan salah penulisan untuk jenis kelaminnya. Karena petikan itu yang mengeluarkan adalah MA, maka kami langsung mengirimkan surat agar dibetulkan sama MA,” terang Edrus, saat dihubungi klikjatim.com, Selasa (7/7/2020).

“Jadi, kami masih menunggu ralat dari MA sekalian salinan putusannya," tambahnya.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Menurutnya, permintaan pembetulan itu sudah dikirim sepekan lalu. Tapi sayangnya, Kejari tidak bisa memastikan turunnya pembetulan dan salinan atas putusan kasasi terdakwa kasus penipuan terkait jual beli tanah tersebut.

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Dihubungi terpisah, Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo pun membenarkan terkait adanya kesalahan penulisan jenis kelamin terdakwa Mahmud. "Kami sudah mengirimkan pembetulan ke MA dan sampai hari ini belum kami terima,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan klikjatim.com, hingga saat ini sejak petikan putusan kasasi diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada tanggal 29 Mei 2020 silam sudah terhitung satu bulan lebih. “Tidak bisa dipastikan kapan ralat MA itu turun," pungkas Herdiyanto. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru