KLIKJATIM.Com | Jember - Kejaksaan Negeri Jember menahan Abdul Haki (51), mantan Kades Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Kades periode 2013-2018 ditahan atas tuduhan menyelewengkan Dana Desa (DD) Desa Sumbersalak tahun anggaran 2018 silam sebesar Rp 1 miliar.
[irp]
Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
Temuan itu didapat setelah penyidik Kejari Jember menerima laporan dari Inspektorat Kabupaten Jember yang menemukan kerugian negara mencapai terhadap DD TA 2018 Desa Sumbersalak. Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember menjelaskan, dari temuan dari inspektorat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat kerugian negara awal sebesar Rp 1 miliar.
"Perkara selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya kami melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Setyo Adhi Wicaksono.
Dijelaskan, penyelewengan dana DD dilakukan saat tersangka menjabat sebagai kepala desa. Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan pada tahun 2018 ditengarai dikerjakan tak sesuai dengan semestinya. Setyo menambahkan, tersangka tidak menjalankan program DD dari pemerintah secara benar.
Baca juga: Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Villa Indah Tegal Besar Mengadu ke DPRD Jember
“Tim Pidsus menemukan adanya fiktif anggaran di Desa Sumbersalak itu. Tetapi tersangka ini langsung mengakui dan bersifat kooperatif menyatakan bersalah,” terang Kasi Pidana Khusus Kejari Jember ini.
[irp]
Dalam catatan kejaksaan, sebelum menetapkan tersangka dan menahan, mereka sudah memeriksa enam saksi. Keenam saksi tersebut adalah para perangkat desa. Tersangka sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.
Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pada saat adanya penahanan hari ini, saya harap tidak ada politisasi apa yang sedang kami kerjakan. Ini murni penegakan hukum dengan transparan serta akuntabilitas,” lanjut Setyo.
Nantinya hasil temuan awal dari inspektorat sebesar Rp 1 miliar tersebut akan kembali dibuktikan dalam persidangan. Guna menguatkan lagi, dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka. “Itu baru temuan awal sebesar Rp 1 miliar. Tidak menutup kemungkinan nominal itu bisa turun atau naik saat dihitung lagi dalam tahapan selanjutnya,” jelas Setyo. (hen)
Editor : Abdus Syukur