KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro usulkan tiga Raperda untuk Pemkab Bojonegoro. Hal itu disampaikan ketika rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (06/07/2020).
Dalam paripurna tersebut ada 2 penyampainan yaitu dari DPRD yang mengusulkan 3 Raperda dan dari Pemkab Bojonegoro yang menyampaikan dua Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
Dalam penjelasannya, Sally Atyasasmi selaku ketua komisi B DPRD Bojonegoro mengatakan, untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) yang di usulan para DPRD Bojonegoro ada tiga.
"Penyelenggaraan hak hak penyandang disabilitas, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)," ungkap politisi perempuan Gerindra
Sedangkan secara terpisah Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin menambahkan, disabilitas juga perlu diperhatikan dalam segala hal, semisal ada sarana prasarana umum, dan juga diikutsertakan dalam penyerapan tenaga kerja (tentu ada kriteria penilaian tersendiri).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
[irp]
"Saya akan berusaha untuk ketiga Raperda yang tadi diusulkan" tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan dua Raperda usulan Pemkab Bojonegoro melalui video conference yaitu, tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Anna Muawanah mengucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak, sehingga pelaksanaan APBD Tahun 2019 berjalan dengan baik.
Dalam rapat paripurna ini dari 50 anggota dewan hadir 32 anggota dewan serta jajaran dari Pemkab Bojonegoro. (bro)
Editor : M Nur Afifullah