Dewan Usul Pejuang Veteran Surabaya Dibebaskan dari Biaya Pajak

klikjatim.com
Ketua Pejuang Veteran Surabaya Rahmat Subagio saat mengikuti rapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya. (Arifin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Pejuang veteran di Kota Surabaya diusulkan dibebaskan dari biaya pajak bumi dan bangunan (PBB). Saat ini, para pejuang veteran di Surabaya telah mendapatkan keringanan biaya pajak sebesar 75 persen.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Hamka Mujahidin mengatakan, para pejuang veteran perlu diberikan pembebasan biaya PBB 100 persen. Penggratisan itu diberikan sebagai penghargaan atas jasa para veteran.

Baca juga: Dorong Produk Perikanan Berkelanjutan, Bupati Lamongan Raih East Java Maritime Awards 2026

[irp]

“Nilainya enggak tinggi, setahun tidak sampai Rp 500 juta,” katanya.

Hamka berjanji akan memperjuangan pembebasan PBB bagi para pejuang veteran ini. Dia menyanggupi mengawal rencana itu hingga menjadi menjadi peraturan wali kota (perwali).

Baca juga: Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona

“Memang regulasinya diatur di perwali itu ada keringanan tapi sifatnya permohonan,” kata Hamka, di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (6/7/2020).

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mendukung usulan dari DPRD Kota Surabaya. Dikatakan Ira, usulan itu telah diatur dalam UU 28 tahun 2009. Dalam UU tersebut termaktub siapa saja yang boleh mendapatkan pembebasan pajak, salah satunya adalah veteran.

[irp]

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional

Terpisah, Ketua Pejuang Veteran Surabaya Subagio Rahmat mengatakan, di Kota Surabaya ada 1850 pejuang veteran. Dia mengakui saat ini baru 75 persen biaya pajaknya dibebaskan. Subagio mendukung atas apa yang diusulkan DPRD Surabaya.

“Kita tidak dalam posisi memutuskan tapi menyarankan yang terbaik. La yang terbaik kita ingin dibebaskan,” ujarnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru