KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Empat orang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Ponorogo Selatan dibekuk polisi. Keempat pelaku masing-masing Edi Wardoyo (37) warga Ngadisanan, Sambit, Sutiono (43) dan Kaseni (56), keduanya warga Grogol, Sawoo. Serta Samuri (59) warga Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo.
[irp]
Baca juga: Bulog Ponorogo Minta Pedagang Eceran Jual MinyaKita Sesuai HET
Dari para pelaku penyidik Polsek Sambit menyita barang bukti berupa 43 batang kayu jenis Soono berbagai ukuran senilai Rp 32 juta. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sambit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Bakal Lelang Puluhan Kendaraan Lama
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno mengungkapkan, aksi pencurian puluhan batang kayu sono itu dilakukan Mei lalu. Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat. ‘’Dikuatkan laporan Perhutani bahwa banyak ditemukan tunggak bekas pembalakan liar,’’ bebernya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menemukan tiga gelondong kayu di rumah Edi. Tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan. Tiga pelaku lain pun diringkus pada hari yang sama. ‘’Total 43 batang kayu berbagai ukuran diamankan dari seluruh pelaku,’’ sebut kapolsek.
Baca juga: Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Gratifikasi
Perhutani, lanjut kapolsek, merugi sekitar Rp 32 juta akibat ulah mereka. Keempat pelaku dijerat UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. ‘’Kami akan terus menjadikan pembalakan liar sebagai atensi,’’ pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi