KLIKJATIM.Com | Gresik—Demi terselenggaranya pemilu yang indepen, KPU Gresik meminta seluruh lembaga pemantau pemilu melengkapi syarat. Di antara syaratnya, lembaga pemantau harus independen dan telah mengantongi akreditasi dari KPU.
[irp]
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisi dan SDM Makmun mengatakan, pemantau pemilihan terdiri dari pemantau pemilihan asing dan pemantau pemilihan dalam negeri. Untuk menjadi pemantau, setiap lembaga wajib terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Hal disebutkan selaras dengan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk saat ini di KPU Gresik belum ada lembaga pemantau yang mendaftarkan diri,” kata Makmun, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Lalu syarat apa saja yang harus disipakan untuk terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu. Antara lain, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
[irp]
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Lalu, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan lembaganya menjadi lembaga pemantau segera melengkapi persyaratan sesuai yang disyaratkan,” pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi