KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Seorang bocah di Tulungagung dicabuli pengamen. Kini pria pengamen itu telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelakunya WBS (25) asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Setiap hari pelaku mengamen keliling tulungagung. Korbannya seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
[irp]
"Kami juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan tali yang digunakan untuk mengikat korban," kata Retno kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Informasi yang dihimpun, pencabulan itu bermula saat korban bermain layang-layangnya bersama temannnya di bantaran rel di wilayah Tulungagung. Pelaku yang melihat korban lalu menghampirinya. Di situ, pelaku membujuk korban diajak mengambil layang-layang besar yang tersangkut. Korban lalu dibonceng pelaku menggunakan sepeda.
“Pelaku kemudian membonceng korban ke arah timur. Sampai di kawasan ladang ketela, pelaku WBS mengajak korban untuk masuk dan melancarkan aksinya,” terang Retno.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Saat itu korban diikat kedua tangan dan kakinya. Namun karena korban menangis keras, pelaku membungkamnya, hingga akhirnya dilakukan tindakan pencabulan.
Usai melancarkan aksinya, pelaku WBS meninggalkan begitu saya korban di tengah ladang ketela. Korban yang ketakutan terus menangis sambil berusaha melepaskan ikatan tali yang menjerat kaki dan keluar dari ladang.
[irp]
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Saat itulah korban bertemu dengan seorang warga dan akhirnya diberikan pertolongan dan melepaskan ikatan yang menjerat kedua tangannya.
"Korban dicabuli, namun tidak sampai di sodomi. Sedangkan pelaku memang memiliki orientasi seksual kepada sesama jenis dan anak,” tambah Retno.
Saat ini pelaku ditahan di Lapas Kelas II B Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi