Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Remaja Wringinanom Dibekuk

klikjatim.com
Ach Rofiq asal Desa Pedagangan, Wringinanom, Gresik, diamankan di Mapolres Gresik usai terbukti menyimpan sabu. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Ach Rofiq, warga Desa Pedagangan RT 12/RW 02, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik harus mendekam di penjara. Remaja 18 tahun dibekuk saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

[irp]

Baca juga: Ubah Pola Bansos ke Pemberdayaan, Pemkab Lamongan Berhasil Entas 294 Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Kemiskinan

Tersangka ditangkap di depan SPBU Dusun Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Remaja lulusan SMK ini tertangkap basah menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram.

"Saat penagkapan ditemukan  satu bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis Shabu berat 0, 21," ungkap Kasaterskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto. Selasa, (30/6/2020).

Baca juga: Warga Blitar Banjir Hadiah! MPM Honda Jatim Siapkan 3 Unit Honda PCX160 dalam Program Untukmu Konsumen Honda

Dikatakan Hery, tersangka dan barangbukti diamanakan di Mapolres Gresik untuk tindak lanjut dan pengembangan tersangka yang lain.

[irp]

Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara

Adapun barang bukti yang disita selain bungkus rojok yang berisi sabu. Polisi juga menyita satu jaket milik tersangka, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol bekas minuman yang ada dua lubang dan sedotan plastik, satu korek api dan satu HP Samsung  

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Hery. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru