KLIKJATIM.Com | Gresik—Ach Rofiq, warga Desa Pedagangan RT 12/RW 02, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik harus mendekam di penjara. Remaja 18 tahun dibekuk saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
[irp]
Tersangka ditangkap di depan SPBU Dusun Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Remaja lulusan SMK ini tertangkap basah menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram.
"Saat penagkapan ditemukan satu bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis Shabu berat 0, 21," ungkap Kasaterskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto. Selasa, (30/6/2020).
Dikatakan Hery, tersangka dan barangbukti diamanakan di Mapolres Gresik untuk tindak lanjut dan pengembangan tersangka yang lain.
[irp]
Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara
Adapun barang bukti yang disita selain bungkus rojok yang berisi sabu. Polisi juga menyita satu jaket milik tersangka, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol bekas minuman yang ada dua lubang dan sedotan plastik, satu korek api dan satu HP Samsung
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Hery. (mkr)
Editor : Redaksi