Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Remaja Wringinanom Dibekuk

klikjatim.com
Ach Rofiq asal Desa Pedagangan, Wringinanom, Gresik, diamankan di Mapolres Gresik usai terbukti menyimpan sabu. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Ach Rofiq, warga Desa Pedagangan RT 12/RW 02, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik harus mendekam di penjara. Remaja 18 tahun dibekuk saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

[irp]

Baca juga: Khofifah Dorong IKA UNAIR Jadi Kekuatan Strategis: Perkuat Jejaring, Buka Kolaborasi hingga Kancah Global

Tersangka ditangkap di depan SPBU Dusun Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Remaja lulusan SMK ini tertangkap basah menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram.

"Saat penagkapan ditemukan  satu bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis Shabu berat 0, 21," ungkap Kasaterskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto. Selasa, (30/6/2020).

Baca juga: Sambut HUT RI, Satpolairud Pasang Bendera ke Perahu Nelayan Gresik

Dikatakan Hery, tersangka dan barangbukti diamanakan di Mapolres Gresik untuk tindak lanjut dan pengembangan tersangka yang lain.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

Adapun barang bukti yang disita selain bungkus rojok yang berisi sabu. Polisi juga menyita satu jaket milik tersangka, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol bekas minuman yang ada dua lubang dan sedotan plastik, satu korek api dan satu HP Samsung  

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Hery. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru