Mas Iin Apresiasi Potongan Pajak Kendaraan Bermotor

Reporter : Wahyudi
Achmad Amir Aslichin.

KLIKJATIM.Com |Sidoarjo - Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk roda dua, tiga dan empat. Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020. Diskon pajak pajak mobil dan motor tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru.

[irp]

Baca juga: HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS

Langkah Pemprov Jatim tersebut diapresiasi oleh bakal calon bupati (bacabup) Sidoarjo Achmad Amir Aslichin. Mas Iin, panggilan akrab Achmad Amir Aslichin mengatakan disaat kondisi ekonomi sedang turun akibat wabah Covid-19, sejumlah terobosan untuk meringankan beban masyarakat harus dilakukan.

Bacabup yang juga anggota DPRD Jawa Timur itu menilai potongan pajak 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga sangat bermanfaat. Termasuk potongan pajak untuk kendaraan roda empat sebesar 5 persen. Hal tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat agar beban masyarakat teringankan. “Meski persentasi potongan pajak tersebut masih kecil dibandingkan yang sudah saya usulkan, namun sudah menjadi bentuk niatan baik untuk mengurangi beban warga,” ucap mas Iin.

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

Sebelumnya, Mas Iin mengusulkan ada pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus sepeda motor bermesin di bawah 150 cc. Usulan tersebut sebagai bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi akibat merebaknya virus corona. Penghapusan pajak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. Pengkategorian tersebut, imbuhnya, atas pertimbangan bahwa pengguna motor bermesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas.

[irp]

Baca juga: DPRD dan Pemkab Sidoarjo Setujui Perubahan KUA PPAS 2026

Menurut mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini, besar harapannya agar Pemprov Jatim bisa mengkaji kembali potongan nilai pajak tersebut. Sehingga jumlah potongan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat dan semaksimal mungkin.

“Selain itu, kami berharap agar Pemprov Jatim tetap menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang rutin dilakukan tiap tahun yang biasanya digelar di triwulan keempat,” Imbuh Masih Iin. (mkr)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru