Oknum Dokter Puskesmas Prigen Pasuruan Dilaporkan Berselingkuh

klikjatim.com
Dokter Nanang suami dari dokter ISU saat di kantor BKPPD Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan perkembangan laporannya. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Seorang oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Prigen, Kabupaten Pasuruan terpaksa dilaporkan oleh suaminya sendiri atas kasus dugaan perselingkuhan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat, serta Polres Pasuruan. Namun laporan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu itu belum ada perkembangan sampai sekarang.

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang setelah menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuhan istrinya ke Polres Pasuruan, Kamis (25/6/2020). 

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan

Nanang yang merupakan dokter gigi itu akhirnya menceritakan, kasus dugaan perselingkuhan sang istri berinisial ISU dengan ABS, seorang perawat di RSUD Grati terjadi bulan Oktober 2019. "Ada bukti chatting-an via WA (WhatsApp) antara istri saya dengan ABS. Bahkan anak saya juga mengetahuinya," jelasnya.

[irp]

Sejak itulah bahtera rumah tangga yang sudah dibangun selama 22 tahun mulai berantakan, setelah kehadiran pria idaman lain (PIL). Dia berharap BKPPD, Inspektorat, serta Polres Pasuruan bisa serius menanganani kasusnya tersebut.

Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Bencana Longsor di Tiga Kecamatan di Kabupaten Pasuruan

"Jika nanti (ISU) dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat, red) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya, karena dia ibunya anak-anak," imbuh bapak tiga anak tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto menuturkan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan dari dokter Nanang. "Sudah kami proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madan

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap ISU dan ABS. Dan perlu diketahui, ABS hanyalah pegawai honorer. Sedangkan ISU merupakan dokter umum yang berstatus sebagai ASN.

Adapun terkait sanksi bagi ASN yang terlibat kasus asusila, atau perselingkuhan diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP/10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Selain itu, untuk sanksi juga dipertegas dalam PP/53/2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Dua PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru