KLIKJATIM.Com | Gresik - Penerapan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 22/2020 mulai diberlakukan sejak pekan lalu. Selain sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan, sanksi juga berupa denda. Nantinya uang hasil denda tersebut akan dialokasikan pengadaan alat pelindung diri (APD).
[irp]
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengungkapkan, pelanggar diberi keleluasaan untuk memilih antara membayar denda Rp150 ribu atau membersihkan jalan. “Ada dua, boleh dipilih satu, yaitu membayar Rp150 ribu. Kalau tidak mau membayar, sanksinya membersihkan jalan. Petugas mengukur dari mana ke mana, dan nanti diberi jaket pelanggar,” kata dia.
Dikatakan, Pemkab Gresik mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan new normal, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 3. Setiap hari petugas gabungan Satgas Covid-19 berkeliling Gresik untuk menegakkan disiplin masyarakat. Bupati dua periode itu merasa bersyukur bahwa warganya sudah banyak yang mentaati aturan ini. Ini terbukti dengan sedikitnya pelanggar yang terjaring petugas Satpol PP.
Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah
Hal senada disampaikan Wakil Komandan Satgas Gugus Covid 19 Gresik, Moch Qosim. Menurutnya, khusus untuk penggunaan anggaran denda bakal dibahas secara intensif pada pekan ini. "Memang media sosial banyak masyarakat bertanya dana denda dari masyarakat ini akan dipergunakan untuk apa. Sementara kami belum bisa menyampaikan karena memang belum dibahas saat rapat. Jika tidak ada kendala minggu ini akan kami rapatkan," tutur Qosim.
[irp]
Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan
Namun Wakil Sekretaris Tim Satgas Percepatan Penangan Covid 19 Gresik, Tursilowanto Hariogi menyebutkan, denda yang berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 150 ribu rupiah itu akan ditampung pada rekening khusus. Nantinya dana yang terkumpul akan difungsikan untuk penanganan Covid 19 di Gresik. "Karena dana ini berasal dari masyarakat maka akan dikembalikan pada masyarakat," kata Tursilo.
Dijelaskan, meskipun dalam beberapa kali rapat penggunaan dana denda tidak dibahas secara khusus namun dia beranggapan untuk mendukung penanganan Covid 19 dana denda akan digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) atau keperluan lain. "Kami tidak berharap dana itu banyak. Sebab jika banyak menjadi indikator pelanggar perbub di Gresik juga banyak," imbuhnya. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar