KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah memberikan diskresi terhadap berbagai aturan yang menghambat proses ekspor. Terutama kegiatan ekspor yang dilakukan pengusaha, utamanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
[irp]
Baca juga: Mentan Dorong SGN Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan
“Ketika UMKM krupuk ikan akan melakukan ekspor, disyaratkan healt sertificate, padahal untuk mengurus itu perlu lokasi pengolahan, sementara UMKM ini home industry. Dan di negara tujuan tidak mewajibkan,” ujar Husni saat megikuti Webinar dengan tema Strategi Usaha Perdagangan di Masa Pandemi Covid-19 dan Era New Normal (Era Kenormalan Baru), Surabaya.
Husni mengatakan bahwa ada UMKM krupuk ikan yang kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan sertifikat kesehatan. Untuk itu ia meminta kepada pemerintah agar regulasi yang bersifat lokal dan internasional yang menghambat ekspor untuk kembali direview atau dilakukan peninjauan. Karena ini sangat memberatkan UMKM.
Kesulitan yang sama juga dikeluhkan oleh peserta yang lain, Ayu S. Rahayu. Ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Kempentan 136/2020 tentang jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Karena menurutnya, dalam pelaksanaannya menjadi penghambat pelaksanaan ekspor dan impor. “Kami mengusulkan dilakukan penundaan pelaksanannya,” kata Ayu.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI
[irp]
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim mengatakan bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari pelaku UMKM yang merasa kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan.
Di antaranya sertifikat kesehatan atau healty sertificate. Akibatnya, ekspor mereka terhenti di Balai Karantina. “Saya banyak menerima keluhan, barusan teman-teman yang mau ekspor khususnya pertanian berhenti di karantina karena diminta sertifikat kesehatan itu, padahal negara tujuan tidak menyaratkan. Dengan kondisi Covid seperti ini kami meminta aturan tersebut diberikan diskresi,” ujar Adik.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Hormati Proses Hukum
Menurutnya, harusnya pemerintah membuat pengecualian karena kondisi saat ini tidak normal. Kinerja perdagangan utamanya ekspor mengalami penurunan cukup tajam akibat pandemic Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
Sementara itu, Daniel Rohi Anggota Komisi B DPRD Jatim menyatakan akan ikut mengawal apa yang menjadi keluhan pengusaha disaat pandemi ini. Ia menegaskan bahwa sejauh ini, DPRD telah melakukan fungsi mereka dalam melakukan budgeting, legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19.
“Akan kami kawal karena tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan bantuan agar ekonomi kembali berjalan,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi