KLIKJATIM.Com | Kediri—Seorang ayah di Kediri dibekuk polisi. Dia dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun selama dua tahun.
Ayah tersebut berinsial ISY (38) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ulah bejat ISY ini terungkap awal Juni lalu setelah anak tirinya menceritakan perbuatannya kepada keluarga. Mendengar cerita itu, keluarga langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen
[irp]
Terakhir kali, tersangka menyetubuhi anak tirinya pada 4 Juni 2020 lalu. Tersangka melampiaskan nafsu kepada anak tirinya sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Sang istri saat itu juga terlelap tidur di kamar sebelah.
“Itu bukan yang pertama kali. Tersangka sudah sejak dua tahun yang lalu menyetubuhi anak tirinya sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta, Senin (15/6/2020).
Diketahui, tersangka dan korban tinggal serumah bersama ibu kandungnya juga. Tersangka sangat lihai memanfaatkan situasi. Di saat istrinya sedang keluar rumah, tersangka langsung mengajak anak tirinya melayani birahinya yang sudah di ubun-ubun. Terkadang juga saat malam hari ketika istrinya tertidur.
Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test
“Pernah juga tersangka melakukan aksinya saat istrinya sedang berada di dapur,” terang AKP Gusti Ananta.
Dikatakan Gusti, perbuatan tersangka sudah tidak terhitung lagi berapa kali dilakukan. Sejak duduk di bangku kelas 6 SD tersangka telah menjadikan anak tirinya sebagai budak seks, hingga kini telah berusia 14 tahun.
[irp]
“Tersangka mengaku hanya melampiaskan nafsunya saja. Dan mungkin merasa kurang puas meskipun sudah berkeluarga,” katanya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (13/6). Pelaku terancam hukuman pidana 15 Tahun penjara," pungkas Miko. (hen)
Editor : Redaksi