Modus Lawas, Dua Remaja Gagal Rampas Motor

klikjatim.com

KLIKJATIM.com I Surabaya – Dua pelaku penipuan dan penggelapan berhasil digelandang jajaran petugas Polsek Tandes. Kedua pelaku tersebut, Fais Irawan (21) bertempat tinggal di Krembangan Jalan Jaya Utara VIII dan Moh Imron (18), Jalan Krembangan Jaya Utara Gg. VII Surabaya. Modus lawas mereka mudah terendus polisi, dengan menuduh korbannya telah menggoda adiknya. Lalu korban digiring ke tempat sepi, dan motornya diambil paksa.

[irp]

Kapolsek Tandes kompol Kusminto mengatakan pengungkapan ini bermula sekitar pukul 21.30 dua orang anggota Polsek Tandes sedang melakukan lidik di wilayah Lakarsantri. Mereka melihat 2 orang tersangka sedang menghentikan seorang pengendara motor lainnya, kemudian terjadi perselisihan." Insting sebagai polisi, kedua anggota saya mencoba melerai perselisihan tersebut," kata Kapolsek Kusminto, Minggu (07/07/2019).

Kusminto lebih lanjut menjelaskan  anggotanya lalu bertanya ada masalah apa hingga terjadi cekcok. Ternyata seorang pengendara motor yang masih anak-anak dihentikan dan dituduh menggoda adik tersangka. Padahal, antara pengendara dan tersangka tidak saling kenal.

Selanjutnya kedua tersangka dan calon korban tersebut dibawa ke kantor Polsek Tandes dan dilakukan interogasi."Hasilnya kedua tersangka mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus kalau korban dituduh menggoda adiknya," papar polisi dengan melati satu dipundak ini.

[irp]

Lebih lanjut dikatakan pria asli Gresik ini, kedua tersangka ini terakhir melakukan aksi tipu gelap di Jalan Wonorejo Gg. 2 (depan gapuro) Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya. Keduanya memperdayai korbannya FWR ( 11) Arek Pondok Benowo Indah Surabaya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 372 dan 378. Adapun barang bukti yang diamankan motor Honda beat nopol Pol. L-6135- YV STNK atas nama Sri Wahyuni Mulyaningtyas, dua lembar kaos warna merah abu abu dan biru dongker, dua buah celana warna hitam milik tersangka. "Dan Unit Spd motor Honda Beat warna putih hitam No. Pol. -L 2461-IF milik tersangka sebagai sarana kejahatan," tandas kapolsek. (lam/rtn)

Keterangan Foto : Remaja perampasan motor, Fais Irawan dan Moh Imron saat menjalani proses hukum di Polsek Tandes, Surabaya. (Alam/Klikjatim.com

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru