14 Pedagang Pasar Probolinggo Positif, 108 Lainnya Reaktif

klikjatim.com
Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo saat mengikuti pemeriksaan rapid tes.

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Pasar tradisional hingga kini masih menjadi klaster terbesar penularan Covid-19 di Jatim. Salahsatunya di Kabupaten Probolinggo yang melakukan pemeriksaan kesehatan di 8 pasar tradisional. Hasilnya, 108 orang pedagang reaktif dan 14 pedagang lainnya dinyatakan positif Covid-19.

[irp]

Baca juga: Kebakaran Hutan Lahan di Gunung Bromo Menyebar Jadi 921 Hektare

Hasil itu didapat setelah Tim Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Probolinggo menggelar rapid tes massa di 8 pasar tradisional masing-masing Pasar Paiton, Kraksaan, Krejengan, Semampir, Maron, Muneng, Bayeman, dan Dringu.

Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Probolinggo Yulius Cristian menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah pihak melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke sejumlah pasar. Tujuannya untuk menertibkan para pedagang yang tak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kita langsung melakukan sidak penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di dua pasar yakni Pasar Bayeman Tongas dan Pasar Dringu," tegas Yulius Cristiannl.

Seperti diketahui, Sidak pasar tradisional oleh tim gabungan TNI/Polri dan Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodim 0820, Mayor Inf. Meftah Puaddi.

Baca juga: Wagub Emil Tegaskan Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Gunung Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

[irp]

Tim sidak ini menuju ke setiap bedak/stan pasar antara pedagang dan pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi COVID-19.

Bagi salah satu pedagang maupun pembeli yang melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindakan khusus. Yakni membersihkan kotoran di sekitaran pasar setelah melanggar kedua kalinya.

Baca juga: Emak Bakul Buah di Probolinggo Jadi Korban Begal, Begini Respon Polisi

Jika orang yang mendapat peringatan dan masih tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dikenakan sanksi ketiga kalinya yaitu dilarang untuk berjualan lagi di pasar.

“Sanksi bagi para pembeli yang tidak memakai masker tidak diijinkan untuk masuk dalam pasar dan bagi para pedagang yang melanggar sampai tiga kalinya akan tidak mendapat ijin untuk berdagang di pasar,” kata Kasdim Probolinggo. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru