Dua Spesialis Curanmor Ponorogo Diringkus

klikjatim.com
Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis saat memberikan keterangan kepada wartawan.

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Dua orang pencuri spesialis sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis (11/6/2020). Kedua pelaku berinisial IH (20) dan MW (26) keduanya warga Kecamatan Pilang kenceng Kabupaten Madiun.

[irp]

Baca juga: Sisihkan Uang Ngudek Kopi di Ponorogo, Wahyudi Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap wilayah Kabupaten Madiun. Mereka merupakan kawanan pelaku curanmor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa Polres di Jawa Timur.

“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti yakni sepeda motor Satria FU yang dicuri di wilayah Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo.

Dijelaskan, pada Januari pelaku mencuri sepeda motor Satria FU yang terparkir di salah satu rumah warga di Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, saat orang-orang tidur. Setelah mengamati keadaan cukup aman, mereka mengambil sepeda motor incaran lalu memasukkannya di dalam mobil dan langsung kabur.

Baca juga: Pulang Ngaji, 2 Bocah Ponorogo Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan

[irp]

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan. Para tersangka bisa kami tangkap. Tersangka IM ditangkap saat berada di SPBU Kecamatan Mejayan, dan MW ditangakap di rumahnya di Kecamatan Pilang kenceng Kabupaten Madiun,” kata AKBP Muchamad Nur Azis.

Baca juga: Enam Rumah Warga Banaran Ponorogo Terdampak Longsor

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 20 TKP. Di antaranya Kabupaten/Kota Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung bahkan di Sragen Jawa Tengah.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Ponorogo. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru