KLIKJATIM.Com | Banyuwangi—Karena takut dimarahi suaminya, seorang wanita di Banyuwangi nekat membuat laporan palsu ke polisi telah kejambretan handphone. Akibatnya, kini dia mendekam di sel tahanan.
Wanita itu berinisial SN (35), warga Desa Kajarharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Kepada petugas, tersangka melaporkan aksi penjambretan yang dialaminya di sebuah daerah di Kecamatan Glenmore. Laporan ini dibuat pada 3 Mei 2020.
Baca juga: Pandangan Terhalang Kabut? Ini Tips Berkendara Aman Menggunakan Motor Matic dari MPM Honda Jatim
[irp]
"Tersangka mengaku telah menjadi korban penjambretan. Barang yang diambil adalah sebuah handphone milik tersangka," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).
Padahal handphone itu sebetulnya dijual tersangka ke sebuah konter di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan cross-check atas laporan itu.
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku uang hasil penjualan ponsel itu kemudian pakai membayar utang kepada tetangganya.
"Tersangka mengaku membuat laporan palsu karena takut dengan suaminya karena memiliki utang ke tetangga. Total utang sekitar Rp 2,5 juta," tambahnya.
[irp]
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
Polisi akhirnya mengamankan wanita itu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa lembar tertanggal 3 Mei 2020 dan sebuah ponsel OPPO A3S warna merah.
"Kami jerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (hen)
Editor : Abdus Syukur