Dalami Kasus Korupsi Tanah Desa, 11 Kepala Dusun di Pasuruan Diperiksa Kejaksaan

klikjatim.com
Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemanfaatan tanah kas Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Sebanyak 11 kepala dusun (kasun) diperiksa penyidik, Rabu (10//6/2020).

Ke-11 kasun yang diperiksa itu yakni Kasun Jurang Pelen 1, Jurang pelen 2,  Jati Pentongan, Bendomungal, Sumber Pandang, Jembrung , Pakem, Pelem, Blimbing, Sukci, dan Bulu. Mereka diperiksa dengan status masih sebagai saksi.

Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi

[irp]

"Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang batas, serta riwayat TKD itu sendiri," kata Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra pada klikjatim.com, Rabu (10/6/2020) siang.

Pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. Bahkan, sebelumnya koprs Adhiyaksa juga telah memeriksa mantan Camat Gempol Ridwan, Bapeda dan dinas terkait yang menyangkut kasus tersebut.

Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster

Disinggung apakah ada calon tersangka baru di kasus TPPU ini, Denny enggan menjawab. "Pastinya, kita masih melakukan pengembangan," tutupnya.

Dalam kasus ini, mantan Kades Bulusari, Yudono dan mantan Ketua BPD Bambang Nuryanto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dua terpidana itu jatuhi hukuman penjara empat tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas pemanfaatan TKD. Tidak hanya denda kurungan penjara, kedua terpidana itu juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,4 M dan subsider 1 tahun penjara. 

[irp]

Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap

Terpisah, Novi Hariyanto ketua LBH Patriot Nusantara (PN) mengapresiasi langkah Kejari Bangil tersebut. Dia berharap Kejari segera menetapkan tersangka baru terkait TPPU pengembangan kasus pemanfaatan TKD Bulusari yang merugikan negara Rp 1,9 miliar. 

Novi berharap, penyidik Kejari tidak main-main dalam perkara tersebut. " Apabila Kejari tidak serius dalam menetapkan tersangka baru, kami akan melaporkan masalah tersebut ke Jamwas, dan Kejagung. Tidak hanya itu, kami juga akan melakukan clas action berupa Melakukan pra peradilan terhadap Kejari Bangil," pungkasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru