Kabupaten Sidoarjo Disiplinkan Warga Di Masa Transisi

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji bersama Plt Bupati Sidoarjo Nur AHmad Syaifudin.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Sejak Selasa (9/6/2020), Kota Sidoarjo telah menerapkan masa transasisi setelah mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama masa transisi new normal, Pemkab Sidoarjo bersama TNI/Polri akan mengawasi serta mendisiplinkan masyarakat.

[irp]

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo

Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf M. Iswan Nusi mengatakan, sejak penerapan PSBB, TNI mengerahkan ratusan pasukan. Untuk membantu kegiatan tersebut berjalan lancar. Untuk mendukung transisi new normal, Iswan siap mengerahkan 780 anggota TNI. Personel disebar ke desa. Tujuannya membantu keamanan dan check point di desa.

Sementara Polresta Sidoarjo juga bersiap. Total sebanyak 4.500 personel dikerahkan. Sama seperti TNI, anggota Polresta disebar ke desa. Serta mengawasi pusat perbelanjaan dan pusat keramaian.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan setiap check point di desa ditempatkan petugas. Jumlahnya tujuh petugas. "Membantu relawan dalam penanganan Corona," terangnya.

Setiap hari, petugas akan menggelar patroli. Tujuannya mengingatkan warga menjaga protokol kesehatan. Yang tidak pakai masker ditindak. "Surat keterangan RT RW juga masih ada. Kalau keluar wajib membawa surat tersebut," jelasnya.

[irp]

Aturan berkendara juga dibahas. Sebelumnya, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Pengendara roda dua yang berboncengan harus satu KTP. Selain itu, roda empat maksimal diisi 50 persen dari total kapasitas.

Sumardji menuturkan, kemungkinan aturan jam malam masih dipertahankan. Fungsinya mengurangi warga yang keluyuran malam tak jelas. Namun, aturan itu sedikit berubah. "Dulu maksimal pukul 21.00. kemungkinan batas maksimal ditambah hingga pukul 23.00," ucap Mantan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya itu

Baca juga: Peringati Hari Bumi, MPM Honda Jatim Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata dan Edukasi Lingkungan

Sedangkan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan, ketentuan dan aturan selama masa transisi. Transisi new normal merupakan jembatan menuju normal baru. Artinya warga diminta menyiapkan diri dan beradaptasi dengan kebiasaan baru. "Semuanya harus paham," paparnya.

Cak Nur menilai hal itu tidak tepat. Menurut dia, transisi new normal tetap rambu-rambu yang harus dipatuhi. Misalnya saja ketika makan di warung, harus menjaga jarak. "Jadi orang tidak sekadar cangkruk di warkop. Atau berkumpul kegiatan arisan," terangnya.

Seluruh pertokoan, mall, pusat perbelanjaan, serta perkantoran kembali dibuka. Tujuannya, agar ekonomi kembali menggeliat. Pelaku usaha mendapatkan pemasukan, warga memperoleh barang yang hendak dibeli.

[irp]

Baca juga: Gen Z Bijak Bermedia dan Berkendara, MPM Honda Jatim Gelar Workshop Jurnalistik dan Sosial Media

Namun, ada pembatasan dan pengawasan. Misalnya saja di mall. Warga yang berbelanja wajib mengenakan masker. Physical distancing juga diterapkan. Untuk menjaga kerumunan, pemkab bekerja sama dengan TNI dan Polri.

"Toko dan mall nanti akan ditempatkan keamanan. Memastikan phisycal distancing berjalan," terangnya.

Tempat kuliner juga diatur. Rumah makan dan warkop bisa kembali buka. Tak sekadar melayani take away atau pesanan. Bersantap di tempat diperbolehkan. Asal tempat duduk diatur. Minimal berjarak 1 meter.

Transisi New Normal juga mengatur check point. Selama ini, pemkab mendirikan check point di jalan-jalan utama. Nah, setelah transisi new normal berjalan, pemeriksaan di jalan utama tidak lagi ada. Namun, bukan melonggarkan aturan. Pemeriksaan dilakukan di check point desa dan perkampungan. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru