Warga Balongpanggang Gresik Paksa Pulang Jenazah PDP

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Keluarga dan warga membawa pulang paksa jenazah warga Desa Pacuh, Balonpanggang yang statusnya dinyatakan PDP oleh Dinkes Gresik. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Sempat terjadi ketegangan di RS Wali Songo, Balongpanggang, Gresik, Selasa (9/6/2020). Gara-garanya jenazah Rusmiani, warga Desa Pacuh, Kecamatan Balonggang dipaksa dimakamkan tanpa protokol covid-19 oleh keluarga. Sementara, versi Dinas Kesehatan (Dinkes), jenazah perempuan 51 tahun itu merupakan seorang pasien dalam pengawasan (PDP).

Keluarga juga membawa massa ke Puskemas. Sehingga, pihak RS Wali Songo melepaskan jenazah tanpa dimakamkan secara protokol covid-19 setelah dibuat surat pernyataan dari keluarga.

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

[irp]

Menantu pasien, Heri mengatakan, Rusmiani tidak memiliki riwayat kontak dengan orang positif covid-19 maupun orang lain yang tercatat sebagai pasien covid-19, baik ODP, PDP maupun OTG. Dijelaskan Heri, ibu mertuanya memang pernah dirawat di rumah sakit akibat kekurangan HB (homoglobin).

"Memang sebelumnya pernah opname sampai tiga hari, tapi itu sudah lama karena kekurangan HB. Tadi masuk lagi jam 12 malam, cuma tiga jam di rumah sakit, beliau meninggal. Tidak ada keterangan Covid-19, karena Ibu memang sakit biasa dan tidak punya riwayat kontak dengan ODP." kata Heri.

Sementara itu, Kepala Dinkes Gresik, Saifuddin Ghozali mengatakan, jika status pasien merupakan PDP.

"Status almarhum adalah PDP, jadi harusnya dimakamkan dengan protokol covid-19," katanya, Selasa (9/6/2020).

Terpisah, Kepala Puskesmas Balongpanggan, Eko Hariyanto mengatakan, jenazah Rusmiani masuk di RS Wali Songo masuk ruang ICU pukul 24.00 WIB. Dua jam kemudian pukul 02.00 WIB jenazah korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

Menurut Eko, Selasa pagi jenazah korban hendak dijemput paksa oleh keluarga. Puskesmas yang kemudian berkoordinasi dengan muspika serta dinas kesehatan, berusaha untuk menghalangi penjemputan jenazah.

"Tapi apa boleh buat, keluarga datang dengan massa yang banyak. Kami sudah berusaha menghalangi supaya jenazah dapat dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19. Namun keluarga dan massa memaksa," ujarnya.

Sementara itu, Camat Balongpanggang, M. Jusuf Anshori langsung berkoordinasi dengan muspika agar menindak lanjuti dengan rapat koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini usai menerima laporan.

"Sudah kami koordinasikan dengan muspika, nanti saya minta Kapolsek untuk melakukan penegakan hukum. Dari Dinkes, melalui kepala puskesmas juga akan melakukan tracing warga yang melakukan kontak. Secepatnya akan kami lakukan rapid test bertahap di desa Pacuh," jelasnya.

Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

[irp]

Lebih lanjut, dalam tindakan penegakan hukum Camat meminta Kapolsek untuk menindak siapa yang menerbitkan surat pernyataan tersebut. Menurutnya hal itu bertentangan dan melanggar penegakkan protokol kesehatan atas perintah Bupati.

"Akan dicari, yang membuat surat pernyataan harus bertanggung jawab pada pelanggaran yang sudah dilakukan. Karena sekarang masih masuk masa penegakkan protokol kesehatan. Jika dia tidak sesuai itu berarti melanggar, harus bisa mempertanggung jawabkan," ujar Jusuf.

Untuk evaluasi, Camat akan melakukan rapat dengan seluruh instansi kesehatan di kecamatan balongpanggang agar bisa mengambil tindakan jika hal serupa terjadi kembali. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru