KLIKJATIM.Com | Gresik—Penerapan protokol penegakan kesehatan (PPK) standar covid-19 akan diterapkan lebih ketat di Gresik. Sebab, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dihentikan.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, Protokol Penegakan Kesehatan (PPK) yang dituangkan dalam perbup nantinya memastikan dari level desa hingga kabupaten, setiap aktivitas sosial ekonomi mesti diberlakukan protokol penegakan protokol Kesehatan.
"Melibatkan aparat desa, kecamatan hingga Satgas level Kabupaten," katanya, di Gresik, Selasa (9/6/2020).
Sambari menjelaskan, aktifitas masyarakat yang sebelumnya dilarang selama PSBB, kini telah diperbolehkan dilaksanakan kembali. Dengan catatan, tegas Sambari, warga tetap menerapkan PPK covid-19. Aktifitas masyarakat seperti salat jamaah, salat jumatt kemudian aktifitas sosial ekonomi boleh beraktifias kembali.
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
[irp]
"Untuk sekolah kami masih menunggu instruksi dari Kemendikbud dan Kemenag," tambah dia.
Sambari mengingatkan, meski PSBB tidak dilanjutkan, bukan berarti kehidupan sosial masyarakat kembali bebas seperti semula.
"Melainkan kita ganti dengan penegakan protokol kesehatan dengan lebih ketat, jadi tanggung jawab beralih sepenuhnya kepada pemkab" imbuhnya. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar