Usai PSBB, Protokol Kesehatan Standar Covid-19 Diterapkan Lebih Ketat di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi tim Gugus Tugas Covid-19 menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Gresik. (Abdul Aziz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Penerapan protokol penegakan kesehatan (PPK) standar covid-19 akan diterapkan lebih ketat di Gresik. Sebab, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dihentikan.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, Protokol Penegakan Kesehatan (PPK) yang dituangkan dalam perbup nantinya memastikan dari level desa hingga kabupaten, setiap aktivitas sosial ekonomi mesti diberlakukan protokol penegakan protokol Kesehatan.

"Melibatkan aparat desa, kecamatan hingga Satgas level Kabupaten," katanya, di Gresik, Selasa (9/6/2020).

Sambari menjelaskan, aktifitas masyarakat yang sebelumnya dilarang selama PSBB, kini telah diperbolehkan dilaksanakan kembali. Dengan catatan, tegas Sambari, warga tetap menerapkan PPK covid-19. Aktifitas masyarakat seperti salat jamaah, salat jumatt kemudian aktifitas sosial ekonomi boleh beraktifias kembali.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

[irp]

"Untuk sekolah kami masih menunggu instruksi dari Kemendikbud dan Kemenag," tambah dia.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Sambari mengingatkan, meski PSBB tidak dilanjutkan, bukan berarti kehidupan sosial masyarakat kembali bebas seperti semula.

"Melainkan kita ganti dengan penegakan protokol kesehatan dengan lebih ketat, jadi tanggung jawab beralih sepenuhnya kepada pemkab" imbuhnya. (mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru