KLIKJATIM.Com | Gresik - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik, drg. Saifudin Ghozali mengklaim pihaknya sudah sesuai prosedur terkait diizinkannya warga Bawean menyeberang ke kampung halaman pada tanggal 25 Mei 2020 lalu. Karena dasarnya adalah hasil Rapid tes kedua yang menyatakan 19 orang non reaktif.
[irp]
Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik
Meski rapid tes pertama reaktif, tapi secara medis akan menggunakan acuan hasil rapid tes yang terakhir. "Karena beliau (pasien positif Bawean) bukan kontak erat dengan pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19, maka hasil rapid test kedua yang dipakai," ujar Ghozali kepada klikjatim.com.
Dari sisi prosedur setelah hasil rapid tes pertama reaktif, pihaknya langsung menjadwalkan Swab PCR tes. Namun masih harus menunggu karena antre.
"Di sela proses menunggu tersebut yang bersangkutan berinisiatif melakukan tes swab sendiri ke salah satu rumah sakit, namun hasilnya tidak langsung keluar," tutur Ghozali yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
[irp]
Karena 19 calon penumpang kala itu ingin segera mudik ke Bawean, maka harus dirapid lagi di Puskesmas alun-alun. Dan hasilnya non reaktif sehingga diizinkan menyeberang ke Bawean, meski hasil Swab PCR mandiri belum keluar.
Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, Komunitas Gresik Expresi Gelar Aksi Bersih-bersih TMP Gresik
Sekedar diketahui lagi, bahwa satu dari 19 warga Bawean yang sempat hasil rapid tesnya reaktif ternyata positif corona. Kabar itu diketahui setelah pasien tersebut bisa lolos menyeberang menggunakan kapal ke Bawean. Saat ini pasien positif perempuan itu sudah diisolasi di RSUD Umar Mas'ud. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar