KLIKJATIM.Com | Jakarta - Keluhan calon penumpang pesawat penerbangan domsetik terkait syarat tes kesehatan lengkap untuk bisa terbang akhirnyua dijawab pemerintah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan hanya penumpang untuk penerbangan luar negeri (LN) yang wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR.
[irp]
Baca juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Pimpinan Perusahaan di Jakarta
"Sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa menggunakan hasil rapid test (uji cepat)," kata Letjen Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta.
Dikatakan, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.
"Dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Letjen Doni Monardo seperti dikutip Antara, Kamis (4/6/2020).
Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam beleid tersebut, penumpang dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 melalui PCR. “Semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu wajib menggunakan metode PCR tes,” ujar Doni.
Baca juga: Sambut 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Melalui Aplikasi PLN Mobile
[irp]
Sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengeluhkan tes Polymerase chain reaction (PCR) lebih mahal ketimbang tiket pesawat. Harga tes PCR bisa mencapai Rp 2,5 juta.
“PCR test yang 2,5 juta dan beberapa sudah menurunkan harganya, itu lebih mahal daripada biaya bepergian khususnya lokasi yang berdekatan, seperti Jakarta-Surabaya. Jadi, apalagi kalau bepergian tujuh hari yang berarti harus PCR dua kali dan bianya harus Rp 5 juta sementara perjalanan bolak balik hanya Rp 1,5 juta,” kata Irfan.
Baca juga: Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, PLN Tegaskan Komitmen Jaga Keandalan Layanan
Menurtnya, surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan tes PCR merupakan syarat wajib bagi calon penumpang untuk bisa melakukan penerbangan. Untuk itu, Irfan mengatakan pihaknya harus mengkaji kembali harga tiket pesawat agar masyarakat masih mau membeli dan tidak terbebani dengan mahalnya biaya tes PCR.
Selain itu, maskapai juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antara penumpang dalam susunan tempat duduk di pesawat di mana mengurangi tingkat keterisian yang otomatis menurunkan pendapatan. “Kalau physical distancing ini dipastikan dilakukan tentu kita harus peninjauan harga dari penerbangan tersebut,” katanya.
Irfan menambahkan di luar itu, proses pra-penerbangan juga semakin rumit dengan adanya pemeriksaan dokumen dan kesehatan. “Artinya, ke depan industri ini akan menghadapi penurunan drastis penumpang. Adalah kepentingan bersama, bersama regulator untuk memastikan ini butuh waktu. Kami mendapatkan konsesus, industri ini bisa recovery sebelum Covid-19 dalam masa dua sampai tiga tahun,” katanya. (hen)
Editor : Redaksi