Soal Physical Distancing Karyawan, Disnaker Gresik Klaim Sudah Tegur Pabrik Mie Instan

klikjatim.com
Sejumlah karyawan salah satu pabrik mie instan di Gresik saat hendak masuk kerja. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Banyaknya perusahaan dan pabrik di Kabupaten Gresik yang disoroti DPRD Jatim belum menerapkan physical distancing dijawab Pemkab Gresik. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Gresik mengklaim telah memberikan teguran kepada salah satu perusahaan mie instan di Kecamatan Manyar.

Kepala Disnaker Gresik, Ninik Asrukin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Manyar telah mendatangi pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tenger, Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu. Pihaknya mengaku juga telah memberikan teguran kepada manajemen pabrik untuk mengatur keluar masuk karyawan agar tidak bergerombol.

Baca juga: Balon Udara yang Diduga Bermuatan Petasan Meledak di Atap Rumah Warga Gresik, Dua Orang Terluka Ringan

[irp]

"Pak Bupati dan Satgas Gresik menginginkan jalan keluar masuk karyawan pabrik dibedakan, jangan campur itu sudah dilakukan," katanya saat dikonfirmasi klikjatim.com, Selasa (2/5/2020).

Dijelaskan Ninik, dalam hal menerapkan physical distancing Bupati Gresik telah mengeluarkan surat edaran kepada pabrik. Isi surat edaran tersebut meminta pabrik megatur karyawan saat keluar dan masuk lingkungan pabrik. Di dalam surat edaran juga dijelaskan agar pabrik mengatur jam masuk karyawan.

Baca juga: Pandangan Terhalang Kabut? Ini Tips Berkendara Aman Menggunakan Motor Matic dari MPM Honda Jatim

"Dan memperhatikan tempat parkir juga yang ada di luar dan di dalam dan bekerja sama dengan serikat buruh setempat," terang Ninik.

[irp]

Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf

Setelah diberikan teguran dan diberikan surat edaran bupati, lanjut Ninik, pabrik mie instan itu telah memperbaiki akses jalan keluar masuk perusahaan sudah dibedakan dan dipisahkan.

"Sekarang karyawannya sudah berjalan satu-satu dan tidak menumpuk, dan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan physical distancing atau sosial distancing, maka akan ada sanksi teguran berdasarkan perbup," pungkasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru