KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Seorang juru parkir asal Bangkalan, Madura SL (27) dibekuk anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota, Sabtu (30/5/2020). Dari tangan pelaku polisi menyita 11 poket sabu-sabu seberat 3,7 gram.
[irp]
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
"Sabu itu dikemas dalam dua paket masing-masing 0,32 hingga 0,43 gram. Jika ditotal semua, beratnya mencapai 3,77 gram," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Dijelaskan, polisi awalnya mendapatkan informasi, jika sering didapati transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Hang Tuah, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi
"Pada pukul 12.52 WIB kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata AKP Endy.
[irp]
Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan
Tersangka yang juga berprofesi sebagai juri parkir (Jukir) ini ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Hang Tuah. Ia kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” kata Endy.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 11 plastik klip berisi sabu. "Tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota. (hen)
Editor : Redaksi