Baru Saja Keluar Penjara, Bekas Napi Tulungagung Cabuli Anak Calon Istrinya

klikjatim.com
Ilustrasi pencabulan gadis bawah umur

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—MH (51) warga Desa Punggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung baru saja keluar dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi di tengah pandemi covid-19. Namun, kini dia kembali masuk bui setelah dilaporkan telah mencabuli anak calon istrinya yang masih 12 tahun.

Aksi bejat pelaku terbongkar dari kecurigaan ibu kandung korban, yang melihat perubahan mental dan perilaku anaknya selama beberapa pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

[irp]

"Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji, Minggu (31/5/2020).

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.

Menurut Retno, perbuatan asusila itu diduga dilakukan pelaku MH di salah satu tempat kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Sebelumnya, pelaku MH merupakan napi yang baru keluar dari Lapas Tulungagung melalui program asimilasi awal April lalu. MH dipenjara dalam kasus serupa, yakni menyetubuhi anak di bawah umur.

Pasca keluar lapas, pelaku MH dikenalkan oleh rekannya kepada ibu korban. Lantaran sama-sama berstatus duda dan janda, keduanya sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

"Tapi karena ada pandemic covid-19, pernikahan ditunda. Namun mereka tinggal bersama di salah satu rumah di Kecamatan Ngunut," ujarnya.

Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026

[irp]

Dari situlah pelaku akhirnya mengenal korban, hingga akhirnya ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut hingga berulang kali.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru