Dipanggil Satpol PP, Pengelola Tower Bodong di Kebomas Gresik Dua Kali Mangkir

klikjatim.com
Janji Satpol PP untuk menindak tower bodong di Desa SIdomukti Kecamatan Kebomas ternyata tidak terbukti karena mesin BTS tersebut sudah beroperasi.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dua kali dipanggil Satpol PP pengelola tower Based Transcieve System (BTS) di Desa Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Gresik, mangkir. Dianggap tidak kooperatif, Satpol PP akan mengagendakan gelar perkara  untuk menghentikan operasi tower illegal itu.

Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Abu Hasan mengatakan, terhitung ada dua surat yang telah dia keluarkan untuk memanggil pengelola. Surat pertama dikirimkan pada awal Mei yang berisi permohonan klarifikasi dan surat kedua dikirimkan dua minggu dari surat pertama yang berisi teguran.

Baca juga: Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona

[irp]

“Pemilik tower kami anggap tidak memiliki itikad baik. Akhirnya kami putuskan tidak ada lagi negosiasi, langsung kami lakukan gelar perkara pada Selasa, pekan depan,” tegas dia.

Tidak hanya menaikkan kasus pelanggaran dalam tahap gelar perkara, pihaknya juga sudah mengajukan surat resmi kepada manajemen PLN Gresik untuk memutuskan aliran listrik tower. Meskipun fakta dilapangan terlihat jika aliran listrik masih normal.

“Sudah kami ajukan kemarin (pemutusan) sambungan listrik,” tuturnya.

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional

Sementara dalam gelar perkara tersebut, Satpol PP akan menghadirkan beberapa OPD yang memiliki keterkaitan dengan aktovitas tower di antaranya DPM-PTSP, Diskominfo, DLH hingga Kejaksaan Gresik.

“Kejaksaan kami hadirkan karena mereka termasuk Korwas (Koordinator Pengawas) dalam upaya penegakan perda,” tandasnya.

[irp]

Baca juga: Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global

Di tempat sama, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan dan Lingkungan, Yuson Lawupa Malvi mengaku pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan tower bodong kepada Dispol PP Pemkab Gresik.

“Kami sudah memberikan segel dan mengirim surat pemberitahuan terkait perizinan tower yang tidak lengkap ke Satpol PP. Untuk urusan pembongkaran selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada Satpol PP,” kata Yuson. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru