KLIKJATIM.com | SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS), yang berkaitan dengan dana hibah masyarakat Kota Surabaya tahun 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya juga langsung menahan tersangka usai diperiksa sekitar tujuh jam.
Kajari Tanjung Perak, Rahmad Supriyadi saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Anggota Dewan aktif tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa, yang perkaranya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Yaitu dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejari Jember Naikkan Status Penyidik Korupsi Bank BUMD
[irp]
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sugito diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka dengan keterlibatan terdakwa Agus Setiawan Tjong yang perkaranya dalam tahap penuntutan,” ujar Rahmad, Jumat (28/06/2019).
Dari alat bukti yang ada, Sugito diketahui berperan aktif bersama Agus dalam hal pengajuan proposal dana hibah kepada Pemkot Surabaya. Lalu dana yang diterima telah disalahgunakan.
Baca juga: JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus HIPPA Kedungsoko Tuban, Penasihat Hukum Siap Ajukan Pleidoi
Modus yang dilakukan dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong. “Tersangka mengetahui pengajuannya mendapatkan rekom dari tersangka Sugito,” lanjutnya.
[irp]
Baca juga: Nihil Tersangka di 2025, Ini 5 Kasus Korupsi yang Masih Menggantung di Kejari Bojonegoro
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Yaitu terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, sound system, gerobak dan tong sampah.
Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Sugito di Rutan Cabang Kejati Jatim. “Tim penyidik melakukan penanahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (lam/hen)
Editor : Redaksi