KLIKJATIM.com | SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS), yang berkaitan dengan dana hibah masyarakat Kota Surabaya tahun 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya juga langsung menahan tersangka usai diperiksa sekitar tujuh jam.
Kajari Tanjung Perak, Rahmad Supriyadi saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Anggota Dewan aktif tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa, yang perkaranya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Yaitu dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Setor Uang Judol Senilai Rp 4,9 Miliar ke Negara
[irp]
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sugito diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka dengan keterlibatan terdakwa Agus Setiawan Tjong yang perkaranya dalam tahap penuntutan,” ujar Rahmad, Jumat (28/06/2019).
Dari alat bukti yang ada, Sugito diketahui berperan aktif bersama Agus dalam hal pengajuan proposal dana hibah kepada Pemkot Surabaya. Lalu dana yang diterima telah disalahgunakan.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Bersikap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Modus yang dilakukan dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong. “Tersangka mengetahui pengajuannya mendapatkan rekom dari tersangka Sugito,” lanjutnya.
[irp]
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Penyidik Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Yaitu terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, sound system, gerobak dan tong sampah.
Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Sugito di Rutan Cabang Kejati Jatim. “Tim penyidik melakukan penanahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (lam/hen)
Editor : Redaksi