Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti dari 241 Perkara Pidana

Reporter : Iman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti dari 241 perkara tindak pidana

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti dari 241 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Januari hingga Oktober 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulungagung, Selasa, dengan disaksikan perwakilan sejumlah aparat penegak hukum, di antaranya Polri, Pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tulungagung, Daniel De Rozari.

Baca juga: Polres Tulungagung Bongkar Dugaan Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Kediri

Daniel mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap mulai Januari hingga Oktober 2026," ujarnya seusai kegiatan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum kepada masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari perkara narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, serta minuman keras.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Tulungagung, Dua Orang Alami Luka Ringan

Berdasarkan data Kejari Tulungagung, barang bukti tersebut terdiri atas 170.947 butir pil dobel L dan obat keras berbahaya, sabu-sabu seberat 568,901 gram, ganja sebanyak 883,78 gram, serta 2.494 botol minuman keras.

Selain itu, turut dimusnahkan bubuk mesiu seberat 77 gram dan 1.321 barang bukti lainnya, seperti telepon seluler, pakaian terdakwa, serta berbagai benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, obat-obatan dilarutkan ke dalam air, sedangkan minuman keras digilas hingga tidak dapat digunakan kembali.

Baca juga: Lapas Tulungagung Isolasi Napi yang Diduga Terlibat Penyelundupan 159 Butir Alprazolam

Daniel menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses hukum tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami terhadap masyarakat bahwa suatu rangkaian penegakan hukum pidana sudah selesai dilaksanakan," tegasnya.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru