KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang tersebar di 22 lokasi di sejumlah daerah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Dekananto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka," ujar Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, langkah penindakan tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi. Praktik penyimpangan distribusi dinilai berpotensi menghambat penyaluran energi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
Sebanyak 22 lokasi pengungkapan tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, dan 434 tabung LPG.
Ratusan tabung LPG yang disita terdiri atas 250 tabung berukuran tiga kilogram dan 184 tabung berukuran 12 kilogram.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000.
"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina dan BP-AKR di Jawa Timur 1 November 2026, Cek Harga TerbaruÂ
Dekananto menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menghitung secara menyeluruh potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa 21 tersangka yang telah diamankan tidak berasal dari satu jaringan yang sama. Mereka merupakan bagian dari beberapa kelompok yang menjalankan aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah daerah.
"Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisasi," jelasnya.
Selain mengusut tindak pidana asal, penyidik berencana mengembangkan perkara dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
Baca juga: Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Bisa Lapor via WhatsAppÂ
Kapolda menilai penerapan TPPU diperlukan karena praktik penyalahgunaan subsidi tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan melibatkan pelaku yang bukan tergolong pemain baru.
"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," katanya.
Melalui pengungkapan ini, Polda Jatim berharap penyaluran BBM dan LPG bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran. Pengawasan juga akan diperkuat agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG subsidi," pungkas Dekananto.
Editor : Wahyudi