KLIKJATIM.Com | Sampang - Sebanyak 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang resmi masuk dalam daftar penghentian operasional khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut diambil lantaran puluhan unit pelayanan tersebut dinilai tidak mematuhi ketentuan pelaporan penggunaan dana operasional harian.
Baca juga: Bendahara RSUD Mohammad Zyn Sampang Jadi Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN bernomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, yang ditandopsi secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana. Sanksi penghentian operasional khusus tersebut bakal mulai diberlakukan secara efektif pada 2 November 2026.
Langkah tegas ini bermula dari hasil evaluasi pemantauan pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) sepanjang 5 hingga 28 Oktober 2026. Selama kurun waktu tersebut, puluhan SPPG yang terlampir dalam surat diketahui tidak mengunggah LPDH sama sekali, atau paling banyak hanya mengirimkan laporan sebanyak lima kali selama sepuluh Hari Pelayanan Efektif.
Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan, Antrean BBM di Tiga Wilayah di Madura Terpantau Lancar
Beberapa unit pelayanan di Sampang yang masuk dalam daftar penerima sanksi tersebut di antaranya SPPG Sampang Tanggumong 2, SPPG Sampang Ketapang Bira Barat, SPPG Sampang Ketapang Ketapang Timur, SPPG Sampang Pangarengan Ragung 2, serta SPPG Sampang Camplong Dharma Tanjung 2. Selain itu, penangguhan juga menyasar sejumlah SPPG di wilayah Kedungdung, Tambelangan, Omben, Robatal, Torjun, Sokobanah, hingga Gunung Sekar.
Dengan diterbitkannya sanksi ini, BGN mencabut seluruh hak operasional dari unit-unit SPPG yang melanggar. Padahal, sesuai regulasi, LPDH merupakan dokumen wajib yang disusun oleh pengawas keuangan bersama kepala SPPG dan perwakilan mitra atau yayasan pada setiap Hari Pelayanan Efektif untuk diunggah ke SIPGN.
Baca juga: Permudah Pencatatan Keuangan, QRIS BRI Sampang Dukung Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi Digital
Guna menyelesaikan persoalan administrasi tersebut, BGN menginstruksikan kepada masing-masing kepala SPPG untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran melalui virtual account dalam tenggat waktu 1 x 24 jam sejak surat dikeluarkan. Jika pengelola ingin memulihkan status operasionalnya, mereka diwajibkan menyusun dan mengunggah kembali LPDH yang tertunggak sesuai format dan substansi yang dipersyaratkan.
Keputusan penghentian operasional ini bersifat terbuka untuk ditinjau ulang apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan data. Di samping itu, lembaga tersebut menegaskan komitmen penegakan aturan secara bersih dan profesional tanpa adanya praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun di lingkungan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Editor : Wahyudi