KLIKJATIM.Com | Malang - Polresta Malang Kota menangkap 12 orang karena diduga hendak memicu kerusuhan saat berlangsungnya kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di depan balai kota dan gedung DPRD setempat atau kawasan Alun-Alun Tugu.
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis malam, mengatakan, ketika diamankan para tersangka kedapatan membawa sejumlah bom molotov yang ditengarai menjadi alat untuk menciptakan kerusuhan.
Baca juga: Honda Vario 160 Meriahkan Akhir Pekan Warga Malang Lewat Pameran dan Hiburan Musik
"Kami menyampaikan untuk modus operandi para pelaku ini, yaitu secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang," kata Danang.
Jumlah barang bukti berupa bom molotov yang disita oleh personel kepolisian sebanyak empat botol kaca.
Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa tiga botol minuman keras jenis arak. Kemudian, pakaian dan 12 ponsel milik setiap tersangka.
Identitas 12 tersangka tersebut, yakni FH (26), YWW (25), IR (23), DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).
Dalam perkara ini FH, YWW, dan IR diduga membuat dan membawa bom molotov.
Lalu, untuk DRA, BSR, KA, BPT, AGP, IZA, AD, ABA, dan MJM diduga membantu upaya yang dilakukan ketiga tersangka lainnya.
Para tersangka juga dinyatakan positif narkoba karena ditemukan tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin pada hasil tes urine yang telah dilakukan.
Baca juga: Polres Malang Tangkap Dua Terduga Pemburu Landak Jawa di Kawasan Hutan
Danang menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Rabu (28/10) atau saat hari pelaksanaan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat.
Saat itu sejumlah personel kepolisian yang berjaga di Jalan Suropati melihat ada 13 orang berjalan bersama-sama menuju ke kawasan Alun-Alum Tugu.
Aparat kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 orang itu dan menemukan adanya empat botol bom molotov.
Polisi langsung membawa mereka semua ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tersebut, terdapat satu orang berinisial IG tak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengetahui perbuatan yang akan dilakukan oleh ke-12 tersangka.
"Sehingga statusnya (IG) hanya sebagai saksi," ucapnya.
Sebanyak tiga tersangka, yakni FH, YWW, dan IR dijerat dengan Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, sembilan tersangka lainnya, yakni DRA, KA, BSR, BPT, AGP, IZA, AD, ABA, dan MJM dijerat menggunakan Pasal 306 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Ratno