Lima Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Sosperda Dikembangkan

Reporter : Muhammad Hatta
Kantor Kejaksaan Negeri Jember

KLIKJATIM.Com | Jember – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis (29/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca juga: Jember Bidik Anggaran Pusat Hampir Rp500 Miliar, Rp400 Miliar untuk Kesehatan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah anggota DPRD terlihat datang sejak pukul 09.00 WIB dan meninggalkan kantor kejaksaan secara bergantian sekitar pukul 10.00–10.30 WIB.

Mereka yang terlihat hadir di antaranya Widarto dan Agus Sofyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ra Fuad Akhsan dan Ra Itqon Syauqi dari Fraksi PKB. Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga dikabarkan telah menjalani pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, para anggota DPRD tersebut enggan memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi dilakukan kepada pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD tersebut.

“Lagi luar kota, Mas. Ada 5 orang dari dewan,” tulis Agung melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Ancaman Longsor Bayangi Desa Darungan Jember, Retakan Tanah Memanjang 30 Meter hingga Dekati Rumah Warga

Sementara itu, Kejari Jember sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, Sutioso, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Kepala Kejari Jember, Yadi Nasrullah, mengumumkan penetapan tersangka pada 22 Oktober 2026. Sutioso ditahan selama 20 hari hingga 10 November 2026.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan setelah lima terdakwa sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 15 Juli 2026.

Yadi mengatakan, penyidik mendalami putusan perkara sebelumnya untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan menguji alat bukti.

Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Siswa SR Jember, Berawal dari Rokok hingga Empat Anak Kabur dari Asrama

“Berdasarkan putusan perkara pidana untuk lima terdakwa sebelumnya, kami melakukan pendalaman penyidikan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” ujarnya.

Kejari Jember juga masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum kelima anggota DPRD tersebut dalam perkara dugaan korupsi Sosperda.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru