KLIKJATIM.Com | Gresik – BPJS Kesehatan Cabang Gresik memiliki jaringan kerja sama dengan 61 rumah sakit untuk mendukung pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembayaran klaim fasilitas kesehatan tersebut turut didukung bantuan dana pemerintah sebesar Rp10 triliun yang telah diterima BPJS Kesehatan pada pertengahan Oktober 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan bantuan Dana untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut diterima pada 14 Oktober 2026. Dana itu secara khusus dialokasikan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.
Baca juga: 180-an Pasien Cuci Darah di RS Petrokimia Gresik Harus Beralih, BPJS Siapkan Rumah Sakit Pengganti
Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana bantuan tersebut mencapai Rp5,1 triliun. Sementara sisa Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Pembayaran ditargetkan tuntas paling lambat akhir Oktober 2026.
"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," terang Janoe.
Dia menjelaskan, pembayaran klaim dilakukan setelah melalui proses verifikasi. Setiap pengajuan harus memenuhi ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
Menurut Janoe, mekanisme pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Di Kabupaten Gresik, jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik mencakup 183 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (iFKTP), 61 rumah sakit, serta 100 fasilitas kesehatan penunjang. Fasilitas penunjang tersebut terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
Jaringan kerja sama itu menjadi bagian penting dalam mendukung akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga layanan rujukan di rumah sakit.
Janoe menambahkan, pemerintah merencanakan pencairan bantuan dana tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya peserta JKN di Gresik, agar rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan berjalan lancar.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
"Kami mengimbau peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA," pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar