KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang pria asal Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan bermodus hubungan asmara atau love scam. Akibatnya, korban berinisial DS kehilangan uang hingga Rp 24,35 juta setelah terbuai janji manis pelaku yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasus tersebut diungkap Polres Bojonegoro dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Warga Ngampel Bojonegoro Ancam Demo dan Blokir Akses Pad B Pertamina EP
Yenni menjelaskan, kasus penipuan itu bermula pada 2020 ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui akun Facebook bernama Dyah Ayu. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui fitur Messenger hingga akhirnya bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan asmara.
Hubungan tersebut berlangsung selama beberapa tahun, hingga 2026. Dalam rentang waktu itu, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
"Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku," kata Yenni.
Menurut Yenni, korban bersedia mengirimkan uang karena pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk berobat. Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban sehingga membuat DS semakin percaya terhadap hubungan yang dijalaninya.
Namun, rencana pernikahan tersebut tak kunjung terealisasi. Pelaku beralasan masih menempuh pendidikan di bangku kuliah sehingga meminta korban untuk bersabar menunggu.
"Tetapi korban ini disuruh menunggu (pernikahan) karena pemilik akun Dyah Ayu ini beralasan masih berkuliah," terang Yenni.
Selama periode 2024 hingga 2026, korban tercatat telah mengirimkan uang kepada pelaku dengan total mencapai Rp 24,35 juta. Meski telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah, janji pernikahan yang disampaikan pelaku tidak pernah terwujud.
Baca juga: BNC 2026 Batal, Pemkab Bojonegoro Siapkan Car Free Night, Kuliner Gratis, dan Pagelaran Sandur
Kecurigaan korban semakin menguat pada September 2026. Saat itu, DS mendapati akun media sosial dan nomor telepon yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengannya telah diblokir oleh pelaku.
Korban kemudian berusaha mencari tahu identitas sosok di balik akun Dyah Ayu dengan mengunggah fotonya melalui media sosial Threads. Upaya tersebut justru mengungkap dugaan penipuan yang dialaminya.
Sebuah akun Threads bernama @tyassixxx memberikan komentar bahwa foto yang diunggah korban merupakan foto dirinya yang digunakan orang lain untuk melakukan penipuan.
"Kemudian korban memposting foto Dyah Ayu di media sosial Threads dengan maksud mencari tahu apakah orang tersebut asli atau tidak. Kemudian muncul lah akun Threads atas nama @tyassixxx mengomentari bahwa foto tersebut adalah dirinya yang diambil oleh orang lain untuk penipuan," jelas Yenni.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bojonegoro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial W yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Alun-Alun Bojonegoro Memutih, Ribuan Santri Peringati HSN 2026 dan Tampilkan Tari Kolosal 600 Santri
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, W telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang dikenal melalui media sosial, terutama jika hubungan tersebut disertai permintaan uang.
"Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang menawarkan hubungan asmara dengan orang yang tidak dikenal secara nyata, guna menghindari modus kejahatan serupa," imbau Yenni.
Editor : Ratno