Pemilik dan Anak Luka Berat, Ini Fakta Perampokan Toko Emas Murni Jember

Reporter : Muhammad Hatta
Kapolres Jember AKBP Alaiddin dalam konferensi pers bersama wartawan

KLIKJATIM.Com | Jember  -  Dua korban perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi belum dapat meminta keterangan pemilik toko, Tan Lioek Ton alias Lili Liong (71), dan anaknya, Adi Kusuma alias Ayong (49), yang mengalami luka berat dalam kejadian pada Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Dua Terduga Perampok Toko Emas Murni Jember, Pemilik dan Anak Alami Luka Bacok

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, penyidik baru memeriksa seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Pemeriksaan terhadap kedua korban akan dilakukan setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan.

Meski demikian, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial BM dan DS di Banyuwangi pada Kamis malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ambulu, Jember.

Berdasarkan penyelidikan awal dan rekaman CCTV, kedua terduga pelaku diduga telah merencanakan aksinya setelah mempelajari kondisi toko. Usai beraksi sekitar pukul 08.30 WIB, mereka disebut kembali ke rumah di Kecamatan Ambulu untuk meninggalkan sejumlah barang dan mengganti kendaraan.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel menuju Banyuwangi. Polisi menduga mereka hendak melarikan diri ke Bali, tetapi berhasil ditangkap sebelum menyeberang.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang valuta asing yang disimpan dalam sebuah tas di meja kerja korban. Uang itu terdiri atas dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp300 juta. Polisi menyebut belum ada perhiasan emas yang sempat diambil.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG, sebilah pisau, jaket, celana pendek, topi, rekaman CCTV, serta uang yang diduga hasil kejahatan.

Alaiddin juga mengungkapkan bahwa BM pernah terlibat kasus penggelapan, tetapi bukan residivis kasus perampokan atau pencurian. Polisi turut mendalami informasi mengenai utang sekitar Rp80 juta yang diduga berkaitan dengan kekalahan judi online. Sementara itu, DS diduga berperan membantu membawa kendaraan dalam rangkaian aksi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan hingga 12 tahun, sebagaimana disampaikan Kapolres.

Polisi masih mendalami motif, pembagian peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menunggu kondisi kedua korban membaik agar dapat memperoleh keterangan langsung untuk melengkapi proses penyidikan.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru