Pelindo Transformasikan Penagihan Layanan Nonpetikemas Jadi Satu Pintu

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi
Pelindo resmi mengintegrasikan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di 21 cabang Pelindo Multi Terminal (SPMT) mulai 1 November 2026.

KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo resmi mengintegrasikan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) mulai 1 November 2026. Melalui kebijakan ini, Pelindo mengambil alih penerbitan nota layanan, pengelolaan administrasi penagihan, hingga penerbitan dokumen perpajakan yang sebelumnya ditangani oleh SPMT.

Perubahan tersebut mulai berlaku pukul 00.01 waktu setempat, termasuk di Pelabuhan Cabang Gresik. Langkah strategis ini menjadi bagian dari konsolidasi layanan kepelabuhanan Pelindo Group untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada para pengguna jasa.

Baca juga: Serap Aspirasi Warga, RAPBD Lamongan 2027 Diprioritaskan untuk Infrastruktur hingga Pendidikan

Dalam skema baru ini, Pelindo bertindak sebagai entitas penerbit nota dan pengelola administrasi penagihan, termasuk penerbitan dokumen perpajakan serta pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS). Kendati demikian, perubahan ini tidak memengaruhi pelaksanaan operasional di lapangan yang tetap dijalankan oleh masing-masing entitas operasional.

Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, menyampaikan bahwa integrasi administrasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan proses bisnis dan memberikan kejelasan prosedur bagi pelanggan.

“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan. Di sisi operasional, pelayanan di Pelabuhan Gresik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sutopo.

Bagi para pengguna jasa, perubahan ini tidak mengubah mekanisme pengajuan layanan. Proses permohonan maupun pemesanan layanan (booking) tetap dilakukan melalui platform Customer Portal. Faktualnya, fokus integrasi ini terletak pada tata kelola administrasi dan penagihan, bukan pada alur pelayanan operasional.

Baca juga: Meriah! Roadshow Honda PCX di Alun-Alun Magetan Hadirkan Hiburan dan Pengundian Hadiah UKH

Untuk menjamin kelancaran transisi dan mencegah kekeliruan penagihan, Pelindo menetapkan ketentuan acuan berdasarkan tanggal permohonan pelayanan barang di Customer Portal. 

Sebelum tanggal efektif peralihan nota yang diterbitkan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT, sementara setelah tanggal efektif peralihan penerbitan nota sepenuhnya mengikuti skema baru di bawah Pelindo.

Ketentuan ini sangat penting diperhatikan oleh pengguna jasa, terutama terkait pengurusan dokumen perpajakan dan penyesuaian administrasi transaksi. Pengurusan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota harus ditujukan kepada entitas yang menerbitkan nota sesuai dengan periode transaksinya.

Baca juga: Kobra Jawa Bersembunyi di Rangka Motor Warga, Damkar Jember Butuh 25 Menit untuk Evakuasi

Untuk mengawal proses transisi agar berjalan lancar, Pelindo menyediakan kanal layanan informasi resmi yang dapat dihubungi pelanggan. Dengan melaluin customer care Pelindo 102, whatsApp di 0811-1552-102, atau email di customer.care@pelindo.co.id

Integrasi ini menandai langkah nyata Pelindo dalam menyelaraskan administrasi layanan terminal multipurpose di berbagai cabang. Kunci penyesuaian bagi pelanggan terletak pada ketepatan penentuan entitas penerbit nota dan kelengkapan dokumen, sementara alur operasional kepelabuhanan tetap berjalan normal seperti biasa.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru