Organisasi Kades Se-Bojonegoro Minta Tambahan Alokasi Dana Desa

Reporter : Akmal
Perwakilan organisasi perangkat desa saat menyampaikan aspirasi terkait alokasi ADD 2027 dalam audiensi di DPRD Bojonegoro

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro  - Sejumlah organisasi pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro meminta alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2027 dinaikkan. Mereka mengusulkan persentase ADD yang sebelumnya 12,5 persen menjadi minimal 20 persen.

Usulan itu disampaikan dalam audiensi antara Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro dengan empat organisasi pemerintah desa di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Kamis (8/10/2026).

Baca juga: Suhu Panas di Jatim, BMKG Imbau Warga Waspada saat Beraktivitas

Empat organisasi tersebut yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bojonegoro.

Pertemuan itu juga dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD, Bapenda, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Persoalan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat menjadi salah satu alasan munculnya usulan tersebut. Perwakilan pemerintah desa menyampaikan, masih ada desa yang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi pembayaran siltap.

Dewan Kehormatan PKDI Bojonegoro, M. Choiri, bahkan menyebut ada kepala desa dan perangkat desa yang belum menerima penghasilan secara penuh.

“Kami, perwakilan kepala desa, ingin menyampaikan bahwa ada beberapa desa yang mengalami kesulitan, di mana perangkat dan kepala desa tidak menerima gaji hingga enam bulan,” kata Choiri.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran untuk desa. Tambahan ADD diharapkan bisa memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi desa untuk membiayai kebutuhan pemerintahan dan memenuhi hak kepala desa serta perangkat.

Hal senada disampaikan Ketua Forsekdesi Bojonegoro, Setyo Pribowo. Dia mengatakan persoalan pembayaran siltap disebut terjadi di sejumlah desa, bahkan ada yang belum mampu memenuhi hak keuangan kepala desa dan perangkat selama 12 bulan.

“Fenomena dan kejadian ini mengharuskan adanya kenaikan dalam persentase, yaitu kami mengusulkan minimal 20 persen. Karena meskipun di 20 persen pun, mungkin ada desa yang masih kekurangan,” ujarnya.

Usulan tersebut muncul bersamaan dengan belum adanya kepastian mengenai formula ADD yang akan digunakan pada 2027. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa telah dicabut melalui Perda Nomor 5 Tahun 2026.

Berdasarkan catatan JDIH Kabupaten Bojonegoro, perda pencabutan tersebut diterbitkan pada 25 September 2026.

Baca juga: Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Antipungli dan Korupsi di Layanan Publik

Ketua PKDI Bojonegoro, Sudawam, meminta pemerintah daerah segera menentukan besaran ADD untuk tahun depan. Dia mengatakan perhitungannya perlu melihat kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pemerintah desa.

“Segera mungkin dihitung, berapa prosentase terbaik yang bisa saling mencukupi semua sesuai dengan kemampuan daerah,” kata Sudawam.

Kepala Dinas PMD Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menaikkan ADD di atas 12,5 persen. Namun, angka pastinya belum ditentukan.

“Untuk nominalnya berapa, bupati belum menyebutkan. Sehingga belum bisa memberikan kepastian berapa besarannya,” ujar Djoko.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kemampuan keuangan daerah. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyebut total ADD pada 2025 sekitar Rp453 miliar berdasarkan data Bapenda dan BPKAD.

Pada 2026, angkanya turun menjadi sekitar Rp377 miliar. Penurunan tersebut terjadi setelah adanya penyesuaian transfer dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: KAI Daop 8 Mulai Lakukan Penataan Kawasan Stasiun Bojonegoro

Lasuri meminta persoalan ADD segera mendapat kejelasan karena pembahasan APBD 2027 akan dilakukan. Menurut dia, kebutuhan pemerintahan desa harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran ADD.

“Kalau tidak segera ada kejelasan bagaimana nasib para pemerintah desa,” katanya.

Dia berharap besaran ADD tahun depan setidaknya mampu menopang kebutuhan dasar pemerintahan desa, termasuk pembayaran siltap dan tunjangan kepala desa maupun perangkat desa.

Audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai besaran ADD 2027. Usulan kenaikan menjadi minimal 20 persen masih akan menjadi bahan pembahasan antara Pemkab dan DPRD Bojonegoro.

Yang jelas, pemerintah desa kini menunggu kepastian mengenai besaran dan formula ADD sebelum menyusun APBDes 2027.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru