KLIKJATIM.Com | Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah setingkat SMA.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara yang menggugat pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidanakan
Menurut Arsul, dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan pada jenjang tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
MK kemudian menegaskan bahwa dari bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang cukup meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Arsul.
Syarat Pendidikan Jadi Pokok Gugatan
Perkara ini telah diperiksa MK sejak 21 September. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan bagi calon wakil presiden.
Baca juga: Kajari Baru Soroti Penanganan Kasus KPU Sumenep, Target Rampung Sebelum Tutup Tahun 2025
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena bakal calon presiden dan wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi disebut tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: MK Nyatakan Hak Imunitas Jaksa Bertentangan dengan UUD 1945 Secara Bersyarat
Selain itu, mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk keputusan tentang penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta perintah kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, perlu dibedakan antara temuan atau pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan dan amar putusan akhir. Pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setingkat SMA merupakan bagian dari pertimbangan yang dikutip dalam uraian perkara; konsekuensi hukumnya harus dilihat dari amar putusan secara keseluruhan.
Editor : Fatih