KLIKJATIM.Com | Sumenep – Seorang oknum guru sekolah dasar di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berinisial MR (43), pengajar di SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang siswinya di lingkungan sekolah.
Perkara asusila tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Polsek Kangean setelah orang tua korban resmi membuat laporan kepolisian sehari pasca-kejadian.
Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang masih di bawah umur mendatangi sekolah bersama seorang rekannya untuk mengambil dokumen ijazah di ruang guru.
Namun, situasi mendadak mencekam saat korban berada di dalam ruangan tersebut. Terduga pelaku MR disinyalir melancarkan aksi keji memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi.
"Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor," ujar AKP Maliyanto Effendi saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Maliyanto mengungkapkan, dalam posisi terdesak dan merasa ketakutan, korban memberanikan diri untuk melakukan perlawanan fisik hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan keluar dari ruang guru.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan insiden trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. Tidak terima atas perbuatan oknum pendidik tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.
Merespons laporan tersebut, aparat bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku menyerahkan diri.
"Anggota melakukan serangkaian tindakan hingga terlapor menyerahkan diri dan berhasil dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026). Terduga pelaku langsung kami amankan ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum akan dijalankan secara profesional dengan mengedepankan asas perlindungan anak serta menjaga ketat kerahasiaan identitas korban.
"Penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana serupa," pukasnya.
Editor : Fatih