KLIKJATIM.Com | Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya selama Agustus hingga September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kontrak Berakhir, Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Ditangani Penuh PT Gudang Garam
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 642,52 gram sabu serta 139.450 butir obat keras berbahaya. Lima dari 21 tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (1/10/2026).
"Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama," ujar Kresno.
Menurut Kresno, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan transaksi narkotika. Salah satunya menggunakan sistem terputus, yakni barang tidak diberikan secara langsung dari pemasok kepada penerima.
Narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu. Selanjutnya, orang yang telah diperintahkan mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu dengan pemasok.
"Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain," jelasnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 21 September 2026. Saat itu, polisi menangkap FDA (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 439,69 gram sabu dan 72.000 butir pil dobel L. Jumlah itu menjadi barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan kasus selama dua bulan tersebut.
Baca juga: Warga Kediri Ramai-ramai Perbaiki Status Desil
"Dari tangan tersangka, petugas menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L. Jumlah tersebut menjadi barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan kali ini," kata Kresno.
Jika dihitung berdasarkan nilai peredaran di pasar gelap, seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki potensi perputaran uang mencapai Rp816,312 juta.
Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp642 juta dari narkotika dan Rp174,312 juta dari obat keras berbahaya.
Selain menggagalkan peredaran narkoba, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi korban penyalahgunaan narkotika.
"Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang," imbuh Kresno.
Baca juga: Persik Kediri Rekrut Dua Pemain Baru Hadapi Super League 2026/2027
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Kresno menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Menurutnya, keluarga dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Sementara itu, warga Kota Kediri turut memberikan apresiasi terhadap pengungkapan tersebut. Salah satunya Ahmad yang menilai langkah kepolisian perlu mendapat dukungan masyarakat.
"Kami sebagai warga sangat mengapresiasi tindakan tegas Polres Kediri Kota. Peredaran narkoba ini sangat meresahkan, apalagi korbannya bisa anak muda. Semoga Kediri bisa bersih dari narkoba," ujarnya.
Editor : Ratno