Kemenaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Reporter : Rozy
Ditjen Binwasnaker dan K3 melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.

KLIKJATIM.Com | Jawa Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menggelar pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan terhadap sembilan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.

Langkah ini dilakukan guna memastikan aspek norma kerja serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tinjau PPS Bungus, Menaker Yassierli Komit Dorong Lapangan Kerja Sektor Perikanan

Pemeriksaan intensif yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) ini menyasar enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.

Evaluasi mencakup verifikasi kesesuaian dokumen resmi, penegakan regulasi, hingga inspeksi kondisi faktual di lingkungan kerja.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa masifnya pertumbuhan kawasan industri strategis di Jawa Tengah harus diimbangi dengan penguatan pelindungan tenaga kerja secara komprehensif.

"Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).

Dari hasil pengawasan lapangan, pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan tercatat telah memenuhi hak-hak mendasar pekerja. Hal itu mencakup keabsahan dokumen hubungan kerja, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara berkala.

Baca juga: MagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Kemnaker Imbau Peserta Siapkan Kelengkapan

Kendati demikian, Kemnaker memberikan catatan evaluasi terkait akurasi perhitungan upah lembur serta pemenuhan kewajiban administratif penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sementara pada aspek Norma K3, secara umum perusahaan telah melengkapi area produksi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan rambu-rambu keselamatan yang memadai. Meski begitu, perbaikan masih diperlukan pada aspek pemeriksaan dan pengujian berkala untuk peralatan produksi, pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi personel K3, serta optimalisasi sarana tanggap darurat.

Ismail menyampaikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan berorientasi pada perbaikan yang konkrit dan berkelanjutan.

Baca juga: Perkuat Akses Dunia Kerja Mahasiswa dan Alumni, Kemnaker dan Unsoed Jajaki Perpanjangan MoU

"Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Pelaksanaan pemeriksaan khusus ini berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pendekatan yang diterapkan menggunakan metode berbasis risiko (risk-based approach) dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya kerja, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.

"Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri," pungkas Ismail.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru