Kuasa Hukum AS Siapkan Surat ke Menag, Minta Kemenag Turun Tangan Periksa Pengadu Kasus Guru MIN 1 Jember

Reporter : Muhammad Hatta
Kuasa hukum AS, M. Husni Thamrin.

KLIKJATIM.Com | Jember — Kuasa hukum AS, M. Husni Thamrin, menyiapkan langkah lanjutan dengan menyurati Menteri Agama (Menag) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI terkait penanganan laporan terhadap FA, seorang oknum guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Jember.

Surat resmi tersebut rencananya dikirimkan dalam satu hingga dua hari ke depan. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah desakan agar Kemenag memanggil dan memeriksa AS secara langsung selaku pengadu.

Baca juga: Mobil Tangki Terlibat Kecelakaan di Bumiayu, Patra Logistik Sampaikan Permohonan Maaf dan Dukung Penyelidikan

Thamrin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, AS sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Kemenag Jember. Padahal, menurutnya, keterangan dari pihak pengadu sangat penting untuk mengklarifikasi serta memverifikasi substansi materi laporan yang telah dilayangkan.

“Pemeriksaan yang katanya sudah dilakukan itu hanya sepihak. Sementara pengadu, Ibu AS, itu sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan,” kata Thamrin saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Thamrin, Kemenag Jember sejauh ini telah menggelar dua kali pemeriksaan terhadap FA berdasarkan informasi dan pemberitaan resmi yang diterimanya. Ia menilai terdapat sejumlah materi aduan yang dibantah oleh FA, sehingga AS perlu diberikan ruang berimbang untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.

“Yang tidak itu kan perlu diklarifikasi kepada pengadu, benar enggak ini pengaduannya,” tegasnya.

Selain menyoroti belum diperiksanya AS, Thamrin juga mempertanyakan independensi salah satu anggota tim pemeriksa yang disinyalir telah mengetahui persoalan tersebut sejak awal.

Ia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya pakaian dinas milik FA serta beberapa dokumen dan surat berharga.

“Ada baju dinas dari FA itu, ini sudah kami pegang. Bukan hanya itu, ada beberapa surat berharga. Ini menunjukkan bahwa memang terjadi,” ujarnya. Kendati demikian, keterkaitan dan keabsahan materi bukti tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan validasi secara formal.

Baca juga: Bulan Bhakti Peternakan ke-190, Pemkab Lamongan dan FKH Unair Berkolaborasi Optimis Wujudkan Swasembada Protein

Mengenai respons keluarga FA yang melakukan pembelaan, Thamrin menganggap hal tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara dan menegaskan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Silakan saja, itu kan hak warga negara. Akan kita layani. Dan akan kita buktikan,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Kemenag Jember menyatakan penanganan perkara ini masih terus berproses sesuai regulasi instansi vertikal. Analis SDM Kemenag Jember, Rudi Winarto, membenarkan bahwapihaknya telah memanggil dan memeriksa FA sebanyak dua kali.

“Kami BAP, diverifikasi kebenaran daripada laporan atau aduan dari masyarakat tersebut. Memang ada yang diyakini benar yang disampaikan, ada yang disampaikan tidak benar,” ungkap Rudi.

Rudi menjelaskan, penanganan kasus di lembaga Kemenag dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten, dilanjutkan ke tingkat provinsi, hingga bermuara ke Kemenag Pusat di Jakarta sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.

Baca juga: Ketapang Banyuwangi Macet, Pertamina Patra Niaga Siapkan Langkah Alternatif Amankan Pasokan BBM ke Jember

“Karena kita berjenjang, lembaga vertikal. Tingkat kabupaten melaporkan ke provinsi, provinsi ke Jakarta. Sampai sekarang kita masih menunggu dalam proses,” paparnya.

Guna menjaga kelancaran proses pemeriksaan, penanganan pembinaan, serta pengawasan internal, FA untuk sementara waktu ditarik dari aktivitas mengajar di MIN 1 Jember dan dipindahtugaskan ke Kantor Kemenag Jember.

“Yang bersangkutan saat ini sementara kita pindah tugaskan untuk pembinaan di sini, di kantor. Jadi sekarang enggak ngajar,” jelas Rudi.

Hingga berita ini ditulis, Kemenag Jember belum mengeluarkan keputusan final terkait kebenaran dugaan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan. Seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga proses pemeriksaan resmi selesai dilakukan.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru