417 Botol Miras Disita dari 6 Toko dan Kafe di Malang

Reporter : Apriliana Devitasari
Enam tempat usaha di Malang ditindak karena diketahui menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan.

KLIKJATIM.Com | Malang - Sebanyak 417 botol minuman beralkohol disita petugas gabungan dalam operasi penertiban sejumlah toko dan kafe di Kota Malang. Enam tempat usaha ditindak karena diketahui menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan.

Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan operasi menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lowokwaru dan Sukun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam toko dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Baca juga: Bukan Syuting Titanic, Perahu Bebek Bermuatan 6 Orang Karam di Telaga Pink UMM

“Ada enam toko atau kafe yang ditindak, karena diketahui menjual minuman beralkohol tanpa melengkapi izin,” ujar Prayitno saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Di salah satu toko di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, petugas menyita 52 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Penindakan kemudian dilakukan di sebuah toko di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, dengan barang bukti 24 botol minuman beralkohol. Sementara dari Kafe Ijes di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, petugas menyita 144 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Petugas juga menyasar kafe di Jalan Raya Langsep, toko di Jalan Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, serta toko lain di kawasan Bandulan.

Baca juga: Stylo Sound Ride #TunjukkanStyleLoNyanyi, Rayakan Gaya Retro Honda Stylo 160 di Malang

“Ada enam toko atau kafe yang kita tindak, karena tidak memiliki ITPMB dan SKP golongan A, B, dan C serta perizinan lainnya,” kata Prayitno.

Total 417 botol minuman beralkohol yang disita kemudian diamankan sebagai barang bukti. Sementara para pemilik usaha menjalani pemeriksaan dan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sanksinya Tipiring dan semua barang bukti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Baca juga: Komisi II DPR RI Dukung Program PTSL di Kabupaten Malang

Dari enam pemilik toko atau kafe yang ditindak, lima di antaranya hadir dalam persidangan Tipiring.

“Hanya lima pemilik toko atau kafe yang hadir sidang Tipiring,” pungkas Prayitno.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru